Dewi Anggraeni: Jangan Ada Privatisasi di Balik Perubahan BPR Kuningan

Dewi Anggraeni: Jangan Ada Privatisasi di Balik Perubahan BPR Kuningan
Jubir Fraksi Amanat Restorasi DPRD Kuningan, Dewi Anggraeni Firdaus, menyampaikan draft PU fraksinya terkait Raperda perubahan BPR dari Perumda ke Perseroda, kepada pimpinan sidang paripurna DPRD Kuningan, Kamis (30/10/2025). Foto: ist
Oktober 30, 2025 31 Dilihat

Siwindu.com – Fraksi Amanat Restorasi DPRD Kabupaten Kuningan memberikan perhatian serius terhadap rencana perubahan bentuk hukum Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan dari Perusahaan Umum Daerah (Perumda) menjadi Perseroan Daerah (Perseroda).

Dalam pandangan umum yang disampaikan Juru Bicara Fraksi, Dewi Anggraeni Firdaus, langkah tersebut dinilai strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing BPR. Namun Dewi memberi catatan keras: jangan sampai perubahan status itu menjadi pintu masuk bagi privatisasi aset daerah secara terselubung.

“Kami Fraksi Amanat Restorasi mendukung langkah penguatan kelembagaan dan profesionalisme BPR Kuningan. Tetapi perlu kami tegaskan, jangan ada privatisasi di balik perubahan bentuk hukum ini. BPR adalah milik rakyat Kuningan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tegas Dewi di hadapan rapat paripurna DPRD Kuningan, Kamis (30/10/2025).

Ia menambahkan, BPR Kuningan selama ini berperan penting dalam menopang ekonomi lokal, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil. Oleh karena itu, segala kebijakan yang menyangkut BPR harus tetap berpijak pada nilai pelayanan publik dan keberpihakan pada masyarakat kecil.

“Kita ingin BPR semakin sehat, modern, dan profesional, tapi tetap harus pro rakyat. Jangan sampai berorientasi murni bisnis seperti bank komersial. Esensi pendiriannya dulu adalah untuk mendukung UMKM, bukan mengejar keuntungan semata,” jelasnya.

Selain itu, Fraksi Amanat Restorasi juga meminta agar Pemkab Kuningan memastikan setiap proses perubahan bentuk hukum dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan melibatkan DPRD sebagai mitra sejajar. Fraksi menilai transparansi dan pengawasan publik menjadi kunci untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keuangan milik daerah tersebut.

“Regulasinya harus jelas, struktur permodalannya harus bersih, dan arah kebijakannya harus tetap dalam koridor kepentingan daerah. Jangan sampai karena status Perseroda, lalu kepemilikan saham bisa masuk dari pihak luar tanpa kontrol,” tandas Dewi.

Baca Juga:  Efisiensi APBD Ala Bupati Dian, BUMD Tak Produktif Terancam Dibubarkan!

Langkah pengawasan tersebut, lanjutnya, juga sejalan dengan semangat restorasi pemerintahan daerah yang ingin menghadirkan birokrasi bersih dan berpihak pada publik.

“Kami akan terus mengawal agar BPR Kuningan tidak hanya kuat dari sisi bisnis, tapi juga kokoh dalam menjaga kepercayaan masyarakat,” tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *