SIWINDU.COM – Sengketa waris di internal keluarga mantan Bupati Kuningan kembali muncul ke permukaan.
Anggota DPRD Jawa Barat dari Fraksi PDI Perjuangan, Hj Ika Siti Rahmatika SE yang merupakan istri dari mantan Bupati Kuningan almarhum H Acep Purnama SH MH, resmi mengajukan gugatan kewarisan terhadap dua anak tirinya di Pengadilan Agama (PA) Kuningan.
Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PA Kuningan yang diakses Kamis (4/12/2025), perkara tersebut teregister dengan Nomor 2484/Pdt.G/2025/PA.Kng pada 19 November 2025, dengan klasifikasi perkara kewarisan.
Gugatan tersebut diduga berkaitan dengan pembagian harta peninggalan almarhum Acep Purnama, salah satunya yang santer disebut adalah aset Hotel Purnama Mulia di kawasan Cigugur, Kuningan.
Dari laman SIPP PA Kuningan, para pihak dalam perkara ini, yakni Penggugat terdiri dari Ika Siti Rahmatika binti H Sohidin dan Kezia Aulia Purnama binti H Acep Purnama SH MH.
Adapun tergugat terdiri dari Caecillia Purnama binti H Acep Purnama SH MH dan Adrian Purnama bin H Acep Purnama SH MH.
Penggugat menunjuk tim kuasa hukum terdiri atas nama Prof Dr HC Raden Reza Pramadia SE SH MH CTA PhD, dan Moch Johan Faturrohman SH dan kawan-kawan, mewakili Ika Siti Rahmatika binti H Sohidin.
Sedangkan Kuasa Hukum tergugat, untuk Adrian Purnama bin H Acep Purnama SH MH, terdiri dari Cheppy Rully Prahara SH, Adi Riyanto SH, dan Hari Rosmayadi SH.
Untuk kuasa hukum Caecillia Purnama binti H Acep Purnama SH MH, terdiri dari Riky Indra Widodo SH, Fransiskus XT Simbolon SH, dan Fransiskus Xaverius Timbul Simbolon SH.
SIPP PA Kuningan mencatat status perkara saat ini adalah “mediasi tidak berhasil”, menandakan upaya perdamaian tidak menemukan titik temu. Perkara pun berlanjut ke agenda persidangan.
Siwindu mencoba mengkonfirmasi informasi tersebut kepada pihak tergugat, Adrian Purnama. Namun yang bersangkutan enggan berkomentar, dan menyarankan wartawan dapat mengkonfirmasi kepada pihak penggugat, yang tak lain Hj Ika Siti Rahmatika.
“Hehe, no coment. Mangga ke penggugat aja ya,” singkat Adrian.
Sementara itu, Siwindu pun mencoba mengkonfirmasi Hj Ika Siti Rahmatika selaku penggugat via pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan belum ada tanggapan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini