SIWINDU.COM – Selama ini, pemahaman publik tentang pokok-pokok pikiran (pokir), atau dulu dana aspirasi, kerap berhenti pada satu pintu, yakni anggota DPRD.
Pokir identik dengan usulan dewan hasil reses yang kemudian diperjuangkan agar masuk dalam anggaran daerah. Namun jika ditelusuri lebih dalam, jalur aspirasi pembangunan daerah ternyata tidak tunggal.
Faktanya, Kepala Daerah dalam hal ini Bupati dan Wakil Bupati / Walikota dan Wakil Walikota juga memiliki jalur resmi dan strategis dalam mengakomodasi aspirasi masyarakat, meski tidak disebut secara eksplisit dengan istilah “pokir”.
Secara regulasi, pokir DPRD merupakan bahan saran dan pendapat yang disampaikan anggota dewan kepada pemerintah daerah dalam proses penyusunan perencanaan pembangunan. Pokir ini bersumber dari kegiatan reses, dialog dengan konstituen, kunjungan kerja, serta serapan aspirasi masyarakat di daerah pemilihan.
Pokir DPRD kemudian dicatat dalam sistem perencanaan daerah dan menjadi salah satu bahan dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), sebelum akhirnya dipilah sesuai prioritas dan kemampuan anggaran.
Dalam konteks ini, DPRD berperan sebagai representasi politik rakyat yang menyuarakan kebutuhan masyarakat secara langsung.
Berbeda dengan DPRD, Bupati dan Wakil Bupati tidak menggunakan istilah “pokir”, namun memiliki kewenangan yang jauh lebih luas dalam menentukan arah dan prioritas pembangunan daerah.
Jalur aspirasi kepala daerah antara lain melalui visi dan Misi Kepala Daerah yang disampaikan saat pemilihan kepala daerah merupakan mandat rakyat. Dokumen ini menjadi dasar perumusan kebijakan pembangunan dan tidak bisa diabaikan dalam sistem pemerintahan daerah.
Adapula RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah), yang merupakan dokumen pembangunan lima tahunan yang disusun oleh Bupati dan Wakil Bupati setelah dilantik. Di dalamnya termuat arah kebijakan pembangunan, program prioritas daerah,
target dan indikator kinerja pembangunan. RPJMD inilah yang menjadi “peta besar” pembangunan daerah, sekaligus wadah utama aspirasi publik versi eksekutif.
Selain itu juga bisa lewat RKPD Tahunan. Setiap tahun, kepala daerah menyusun RKPD sebagai turunan dari RPJMD. Dalam proses ini, aspirasi masyarakat diserap melalui Musrenbang, hasil evaluasi pembangunan, masukan perangkat daerah, serta dinamika kebutuhan riil di lapangan. Dengan kata lain, program prioritas Bupati dan Wabup sejatinya adalah bentuk pokir eksekutif, meski namanya berbeda.
Forum Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) menjadi ruang penting yang mempertemukan seluruh jalur aspirasi melalui usulan masyarakat dari desa dan kecamatan,
pokir DPRD, program prioritas Bupati dan Wakil Bupati.
Di forum inilah seluruh usulan disandingkan, diseleksi, dan diselaraskan dengan kemampuan anggaran daerah. Musrenbang menegaskan bahwa pembangunan daerah adalah hasil kolektif, bukan kerja satu lembaga saja.
Keberadaan banyak jalur aspirasi sering disalahartikan sebagai tumpang tindih kepentingan. Padahal, dalam sistem pemerintahan daerah,
DPRD berfungsi menyuarakan kebutuhan konstituen, Bupati dan Wabup bertindak sebagai perancang dan penentu arah pembangunan,
OPD menjadi pelaksana teknis di lapangan.
Jika disinergikan dengan baik, pokir DPRD dan program kepala daerah justru saling menguatkan, bukan saling menegasikan.
Kesalahpahaman bahwa “pokir hanya milik DPRD” kerap memicu persepsi keliru di tengah masyarakat. Padahal, aspirasi publik bisa disalurkan melalui banyak pintu, termasuk langsung melalui mekanisme perencanaan yang dipimpin kepala daerah.
Pemahaman yang utuh tentang jalur aspirasi ini penting agar masyarakat tidak terjebak klaim sepihak,
lebih aktif menyampaikan kebutuhan,
dan memahami bagaimana pembangunan daerah benar-benar dirancang.
Pokir DPRD tetap penting sebagai saluran aspirasi politik rakyat. Namun di sisi lain, Bupati dan Wakil Bupati juga memiliki jalur aspirasi yang sah, kuat, dan menentukan, melalui visi-misi, RPJMD, RKPD, dan Musrenbang.
Pembangunan daerah bukan milik satu aktor, melainkan hasil sinergi eksekutif, legislatif, dan masyarakat. Semakin dipahami mekanismenya, semakin sehat demokrasi pembangunan di daerah.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini