Ada Lagi Nih! Galian Tanah Kotori Jalan Lingkar Timur Kuningan, Satpol PP Turun Tangan

Ada Lagi Nih! Galian Tanah Kotori Jalan Lingkar Timur Kuningan, Satpol PP Turun Tangan
Petugas Satpol PP Kuningan menutup galian tanah yang diketahui mengotori jalan lingkar timur Kuningan, Selasa (13/1/2026). Foto: Satpol PP
Januari 13, 2026 41 Dilihat

SIWINDU.COM – Aktivitas galian tanah yang mengotori badan Jalan Lingkar Timur Kuningan (sekarang bernama Jalan Eyang Hasan Maolani) kembali terjadi. Padahal, sebelumnya praktek serupa di jalur strategis namun berbeda lokasi tersebut sempat dihentikan langsung Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar, karena dinilai merusak lingkungan dan membahayakan pengguna jalan.

Kali ini, galian tanah kembali ditemukan di wilayah Desa Karangmangu, Kecamatan Kramatmulya, Selasa (13/1/2026). Menindaklanjuti aduan masyarakat, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kuningan langsung turun ke lokasi dan menghentikan sementara aktivitas tersebut.

Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kabupaten Kuningan, Allex Dolfianza SH, menegaskan, pengulangan kasus ini menunjukkan masih lemahnya kesadaran sebagian pihak terhadap aturan pemanfaatan lahan dan perlindungan lingkungan.

“Kami temukan aktivitas galian tanah yang menyebabkan jalan menjadi kotor dan licin. Kondisi ini jelas mengganggu ketertiban umum serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan,” tegas Allex.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lokasi, galian tanah tersebut rencananya digunakan sebagai bahan baku pembuatan bata merah dan dilakukan secara manual tanpa alat berat. Namun demikian, dampak lingkungan yang ditimbulkan tetap tidak bisa diabaikan.

“Walaupun tanpa alat berat, tanah yang tercecer ke jalan berpotensi menyebabkan kecelakaan dan mempercepat kerusakan jalan. Ini yang menjadi perhatian utama kami,” ujarnya.

Sebagai langkah tegas, Satpol PP menghentikan sementara aktivitas, memasang garis Pol PP, serta memberikan surat identifikasi kepada penanggung jawab lapangan. Surat tersebut ditujukan kepada pemilik lahan atas nama Suhada dan Iis untuk hadir ke Kantor Satpol PP Kabupaten Kuningan, Rabu (14/1/2026) besok, guna memberikan keterangan lebih lanjut.

Allex menambahkan, penindakan tersebut menjadi peringatan keras bahwa aktivitas galian tanah yang mengabaikan aspek lingkungan dan ketertiban tidak akan ditoleransi, terlebih di ruas jalan utama yang menjadi akses vital masyarakat.

Baca Juga:  Ketua Bapemperda DPRD Kuningan Usulkan Jalan Baru Awirarangan Dinamai Jalan H Aang Hamid Suganda

“Jangan sampai kepentingan ekonomi sesaat mengorbankan keselamatan publik dan merusak lingkungan. Aturan harus dipatuhi,” pungkasnya.

Satpol PP menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan di sepanjang Jalan Eyang Hasan Maolani dan wilayah rawan lainnya, agar kejadian serupa tidak kembali terulang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *