SIWINDU.COM – Pemerintah Kabupaten Kuningan bersikap tegas terhadap pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Melalui Satuan Tugas (Satgas) MBG, Pemkab memastikan tidak akan ragu menyegel dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar aturan perizinan maupun standar kesehatan.
Ketegasan tersebut disampaikan Ketua Satgas MBG sekaligus Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana SSos MSi, saat memimpin inspeksi mendadak (sidak) ke dua dapur SPPG di wilayah Cigugur dan Kadugede, Selasa (13/01/2026).
Dalam sidak tersebut, Uu didampingi Ketua Bidang III Satgas MBG Drs Dadi Harjadi MSi, perwakilan Sarjana Penggerak Pembangunan Indonesia (SPPI) Kuningan Nisa, serta unsur Dinas Kesehatan, ahli gizi, dan camat setempat.
Hasil pemeriksaan lapangan menemukan sejumlah persoalan serius. Di antaranya belum dimilikinya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang belum berfungsi optimal, kondisi kebersihan dapur yang belum memenuhi standar, hingga aspek higienitas pengolahan makanan yang berpotensi membahayakan kualitas pangan MBG.
“Kami tidak akan mentoleransi dapur SPPG yang tidak memenuhi ketentuan. Jika tidak segera diperbaiki, kami siap melakukan tindakan tegas, termasuk penyegelan,” tegas Uu.
Ia menekankan, seluruh SPPG yang terlibat dalam program MBG wajib mematuhi seluruh aturan, baik dari sisi administrasi perizinan, kelayakan bangunan, hingga standar kesehatan dan keamanan pangan.
“Pemerintah Daerah siap membantu proses pengurusan PBG maupun pemeriksaan kesehatan bagi para pekerja. Namun pengelola SPPG juga harus bertanggung jawab dan segera melengkapi seluruh persyaratan agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai aturan dan standar yang ditetapkan,” ujarnya.
Perhatian khusus juga diberikan pada pengelolaan limbah dapur. Menurut Uu, masih ditemui SPPG yang belum memiliki IPAL sesuai standar, padahal dampaknya berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
“SPPG di Kadugede ini lokasinya berdekatan dengan area persawahan. Jika limbah tidak dikelola dengan benar, dampaknya bisa merusak sawah yang merupakan sumber pangan masyarakat dan termasuk lahan yang harus dilindungi,” ungkapnya.
Satgas MBG mewajibkan pengelola SPPG yang belum memenuhi ketentuan untuk segera membangun IPAL sesuai standar kesehatan guna mencegah pencemaran lingkungan. Sementara itu, pengurusan izin PBG ditargetkan rampung dalam waktu satu bulan.
Pemkab Kuningan menegaskan, penertiban ini bukan untuk menghambat pelaksanaan program MBG, melainkan memastikan makanan yang disajikan aman, bergizi, higienis, serta tidak merusak lingkungan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini