Penyuluh Masuk Komando Pusat, Diskatan Kuningan Tegaskan Daerah Tetap Pegang Kendali Lapangan

2 minggu ago 6 Dilihat

SIWINDU.COM – Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 3 Tahun 2025 yang menempatkan penyuluh pertanian dalam satu komando teknis nasional terus memunculkan beragam tafsir di daerah.

Menjawab hal tersebut, Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskatan) Kabupaten Kuningan menegaskan, kebijakan tersebut sama sekali tidak menghilangkan peran pemerintah daerah dalam pembangunan pertanian.

Penegasan itu disampaikan Kepala Diskatan Kabupaten Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi, dalam Forum Koordinasi Lintas Sektor Penguatan Penyuluhan Pertanian yang digelar di Desa Kalimanggis Wetan, Kecamatan Ciawigebang, Rabu (21/1/2026).

Forum yang dihadiri Camat Ciawigebang dan Camat Kalimanggis tersebut melibatkan unsur Forum Ekonomi dan Pembangunan (Ekbang) Desa, penyuluh pertanian, kasi kesejahteraan dan ekbang, serta jajaran UPTD, sebagai upaya menyatukan persepsi pasca-berlakunya Inpres 3/2025.

“Alih status penyuluh ke Kementerian Pertanian bukan berarti daerah ditinggalkan. Kendali lapangan tetap berada di daerah. Penyuluh tetap di desa, tetap bersama petani,” tegas Wahyu.

Ia menjelaskan, Inpres Nomor 3 Tahun 2025 mengatur penyuluh pertanian ASN, baik PNS maupun PPPK, berada dalam satu garis koordinasi teknis Kementerian Pertanian. Tujuannya adalah menyatukan arah kebijakan, metode pendampingan, serta target kerja penyuluhan agar lebih terintegrasi dengan agenda percepatan swasembada pangan nasional.

Namun secara operasional, lanjutnya, penyuluh pertanian tetap menjalankan tugas di Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), berkoordinasi dengan UPTD dan Diskatan, serta melakukan pendampingan langsung kepada petani dan kelompok tani di wilayah masing-masing.

“Tidak ada penyuluh yang ditarik ke pusat. Yang disatukan adalah komando teknisnya, sementara kerja lapangan tetap melekat pada daerah,” jelasnya.

Wahyu menilai kebijakan tersebut justru mempertegas posisi strategis penyuluh pertanian sebagai ujung tombak pembangunan sektor pangan. Penyuluh tidak hanya dituntut menjalankan rutinitas, tetapi juga mengawal program prioritas nasional, mendorong adopsi inovasi dan teknologi pertanian, serta meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia pertanian di tingkat desa.

Baca Juga:  Di Dukuhmaja, Lahan Tidur Disulap Jadi Ladang Jagung Hibrida, Menuju Swasembada Pangan 2025!

“Penyuluh adalah jembatan antara kebijakan dan praktik di lapangan. Profesionalisme, integritas, dan kemampuan beradaptasi terhadap perubahan menjadi kunci,” ujarnya.

Meski demikian, ia menekankan keberhasilan implementasi Inpres 3/2025 sangat bergantung pada soliditas koordinasi di tingkat lokal. Pemerintah desa, unsur ekbang, UPTD, hingga kelompok tani tetap memegang peran penting sebagai mitra strategis penyuluh dalam memastikan program berjalan efektif dan tepat sasaran.

“Kalau koordinasi lemah, kebijakan sebaik apa pun tidak akan berdampak. Karena itu, sinergi lintas sektor di daerah harus terus diperkuat,” tandasnya.

Menutup arahannya, Wahyu menegaskan komitmen Diskatan Kabupaten Kuningan untuk menjaga harmonisasi peran antara pemerintah pusat dan daerah, sekaligus memastikan penyuluh pertanian tetap menjadi bagian tak terpisahkan dari pembangunan pertanian di Kabupaten Kuningan.

“Perubahan status ini bukan soal siapa yang memegang kendali, tapi bagaimana tanggung jawab dibagi secara proporsional. Dengan sinergi yang kuat, target swasembada pangan dapat dicapai secara bertahap, terukur, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *