SIWINDU.COM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kuningan, Indra Bayu Permana SSTP, menegaskan, Kajian Resiko Bencana (KRB) harus menjadi landasan utama dalam penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), termasuk dalam pemberian rekomendasi perizinan pembangunan di daerah rawan bencana.
Hal tersebut disampaikan Indra Bayu usai mengikuti rapat harmonisasi bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), DPRD Kabupaten Kuningan, Rabu (21/1/2026) sore.
Menurut Indra, Kabupaten Kuningan sejatinya telah memiliki dokumen KRB sejak tahun 2024 yang memetakan tingkat kerawanan bencana di seluruh kecamatan, bahkan diarahkan hingga ke level desa.
“Alhamdulillah, kita sudah punya KRB. Di situ jelas pemetaan daerah mana yang rawan bencana dan jenis kebencanaannya. Dokumen ini seharusnya menjadi acuan, termasuk dalam penyusunan RTRW,” ujar Indra.
Ia menegaskan, keterlibatan BPBD dalam proses penataan ruang bukan hanya formalitas, melainkan bagian dari mitigasi bencana secara langsung maupun tidak langsung.
“Kalau bicara RTRW, otomatis KRB harus jadi rujukan. Ini bukan pilihan, tapi keharusan,” tegasnya.
Indra menjelaskan, sejak terbitnya Surat Edaran Gubernur Jawa Barat terkait moratorium pembangunan perumahan, BPBD kini dilibatkan secara aktif dalam pembahasan perizinan. Bahkan, BPBD telah membentuk kelompok kerja (Pokja) yang diisi tenaga ahli di bidang geologi dan pemetaan rawan bencana.
“Setiap rencana pembangunan, apapun bentuknya, harus memperhatikan aspek mitigasi kebencanaan. Mulai dari kajian lokasi, titik kumpul, jalur evakuasi, hingga tata kelola air dan aliran sungai,” jelasnya.
Ia menegaskan, BPBD tidak akan mengeluarkan rekomendasi jika suatu lokasi dinilai tidak layak secara kebencanaan.
“Kalau memang tidak layak, ya tidak akan kami rekomendasikan. Bahkan bisa kami sarankan lokasi pengganti,” tegas Indra.
Terkait wilayah selatan Kabupaten Kuningan, Indra menyebut berdasarkan data historis dan pemetaan lapangan, kawasan tersebut memiliki potensi tanah longsor dan pergerakan tanah yang cukup tinggi.
“Ada beberapa wilayah yang seharusnya tidak dipertimbangkan untuk permukiman, itu sudah masuk zona rawan,” ungkapnya.
Sementara untuk wilayah rawan banjir, Indra menyoroti pentingnya sistem drainase dan pengelolaan saluran air yang memadai, terutama pada bangunan yang sudah terlanjur berdiri.
Dalam konteks kawasan Gunung Ciremai, Indra menegaskan, statusnya sebagai Taman Nasional justru menjadi benteng penting dalam menjaga lingkungan.
“Kalau Ciremai tidak berstatus Taman Nasional, bisa dibayangkan aktivitas bebas yang terjadi. Dengan status ini justru ada perlindungan,” katanya.
Ia juga menanggapi isu kerusakan lingkungan di kawasan Ciremai yang ramai diperbincangkan publik. Berdasarkan penelusuran BPBD di lapangan, tidak ditemukan indikasi penebangan masif seperti yang dikhawatirkan.
“Hasil pengamatan kami di lapangan, tidak ditemukan penebangan hulu seperti yang ramai dibicarakan. Tapi tetap, kewaspadaan dan mitigasi itu wajib,” ujarnya.
Indra menekankan, mitigasi bencana tidak boleh dimaknai sebagai upaya menakut-nakuti masyarakat, melainkan sebagai langkah antisipatif berbasis data dan kajian ilmiah.
“Waspada itu wajib, tapi tidak menakut-nakuti. Semua harus berbasis fakta, data, dan dokumen pendukung yang jelas,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini