SIWINDU.COM – Persoalan penjualan air baku dari Kabupaten Kuningan ke Kabupaten Indramayu kian memanas. Di tengah ancaman Surat Peringatan Tertulis Ketiga (SP3) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung, Pimpinan dan Komisi III DPRD Kabupaten Indramayu dikabarkan mendatangi kantor Perumda Air Minum Tirta Kamuning (PAM / PDAM) Kuningan, Selasa (27/1/2026) siang.
Kedatangan wakil rakyat Indramayu tersebut disinyalir bertujuan mempertanyakan komitmen Bupati Kuningan selaku Kuasa Pemilik Modal (KPM) yang telah menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) penjualan air baku antara PDAM Kuningan dan PDAM Indramayu (Tirta Dharma Ayu), namun kini justru tersandera berbagai persoalan serius.
“Iya tadi ada kunjungan dari DPRD Indramayu. Tapi sekarang sudah pulang,” kata salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya, dan juga dibenarkan aktivis LSM Frontal, Uha Juhana.
Uha menilai PDAM Kuningan tidak memiliki perencanaan yang matang sesuai kontrak PKS. Akibatnya, pasokan air ke Indramayu kerap terganggu dan menimbulkan keresahan.
“Seharusnya PDAM Kuningan tegas membersihkan pipa-pipa swasta ilegal yang mengambil air, bukan malah dibiarkan. Atau minimal membuat pagar pembatas di sekitar sumber mata air agar tidak diserobot pihak lain,” tegasnya.
Tak hanya soal teknis lapangan, kata Uha, DPRD Indramayu kemungkinan juga meminta sikap tegas Bupati Kuningan Dr Dian Rachmat Yanuar MSi, menyusul terbitnya SP3 dari Kementerian Kehutanan terkait legalitas perizinan penggunaan sumber mata air, yang berpotensi mengancam kelangsungan pasokan air ke Indramayu.
Uha juga dipersoalkan Surat Peringatan Tertulis Ketiga (SP3) dari BBWS Cimanuk Cisanggarung Nomor SA0203/8/BBWS/2026/51 tertanggal 23 Januari 2026. Surat itu menyoroti sejumlah penyimpangan penggunaan sumber daya air, mulai dari ketidaksesuaian konstruksi, tidak terpenuhinya kewajiban penyediaan 15 persen debit air untuk masyarakat, hingga tidak adanya laporan pengambilan dan kualitas air secara berkala.
Dalam surat itu, BBWS bahkan menegaskan, jika dalam waktu 7 hari kalender sejak SP3 diterbitkan tidak ada tindak lanjut, maka sanksi tegas akan dijatuhkan, mulai dari penghentian sementara penggunaan sumber air, pembekuan izin, hingga pencabutan izin pengusahaan sumber daya air. Tenggat waktu tersebut berakhir Sabtu, 31 Januari 2026.
“Jika penggunaan air Telaga Nilem dihentikan, dampaknya bukan hanya ke Kuningan, tapi juga bisa berujung pada berakhirnya PKS penjualan air ke Indramayu, memicu gugatan hukum dan persoalan sosial di masyarakat,” ungkap Uha.
Berbagai persoalan yang muncul bertubi-tubi ini, dinilai sebagai akumulasi lemahnya kepemimpinan dan manajemen PDAM Kuningan. Tidak adanya tindakan tegas terhadap pelanggaran di lapangan serta pembiaran yang berlarut-larut disebut berpotensi menyeret KPM ke dalam persoalan hukum serius.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini