SIWINDU.COM – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menegaskan, Surat Peringatan Tertulis Ketiga (SP3) dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk Cisanggarung kepada PAM Tirta Kamuning Kuningan tidak bisa dipahami secara sepihak. Menurutnya, isi surat tersebut masih perlu diklarifikasi dengan kondisi faktual di lapangan.
Pernyataan itu disampaikan Bupati Dian kepada sejumlah wartawan usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kuningan, Kamis (29/1/2026).
“Soal SP3 dari BBWS, kemarin saya sudah mendapatkan surat itu dan sudah saya disposisi ke Direktur PDAM. Saya kira perlu diambil langkah-langkah karena berdasarkan keterangan dari Pak Direktur, ada beberapa hal yang memang harus diklarifikasi,” ujar Dian.
Bupati menekankan, meski pemerintah daerah menyambut baik langkah penegakan aturan, substansi SP3 tersebut tidak sepenuhnya mencerminkan fakta lapangan.
“Surat SP3 itu tidak sepenuhnya juga fakta yang ada di lapangan. Perlu klarifikasi. Tapi intinya kami tetap menyambut baik, aturan tetap harus ditegakkan,” tegasnya.
Dian optimistis persoalan tata kelola air di Kuningan yang selama ini menjadi sorotan publik dapat diurai secara bertahap. Ia mengakui, persoalan pengelolaan sumber daya air merupakan masalah lama yang telah berlangsung bertahun-tahun.
“Mudah-mudahan persoalan kemarin tentang kelola air sedikit-sedikit bisa kita urai. Tata kelola air ini sudah bertahun-tahun. Saya targetkan tahun ini bisa kita selesaikan secara langsung dan proporsional. Mohon bersabar,” katanya.
Menanggapi pertanyaan wartawan terkait kinerja Direktur Utama PAM Tirta Kamuning Kuningan Ukas Suharfaputra, Bupati Dian mengakui tingkat kepuasan masyarakat terhadap pelayanan PDAM belum sepenuhnya terpenuhi. Namun sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM), Pemkab Kuningan secara rutin melakukan evaluasi terhadap jajaran direksi.
“Kita evaluasi secara periodik sejauh mana kepuasan masyarakat, hambatannya apa, itu sudah kita inventarisir. Wajar kalau masyarakat menuntut pelayanan yang lebih baik,” ujarnya.
Meski demikian, Bupati Dian menegaskan evaluasi dilakukan secara objektif, karena PDAM juga mencatat sejumlah capaian positif.
“Sebagai KPM kita harus objektif. Ada aturan main, ada tenggat waktu, ada tahapan. Tapi yang pasti saya sudah menekankan kepada Pak Direktur dan jajaran PDAM, berikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Harus ada perbaikan dan progres dari waktu ke waktu,” tandasnya.
Terkait pengelolaan sumber mata air di wilayah Kuningan, Bupati Dian yang juga mantan Sekda ini mengungkapkan, hasil kajian pemerintah daerah mencatat terdapat sekitar 68 mata air, di mana sebagian besar izinnya belum diperpanjang, bahkan ada yang belum berizin atau tidak legal.
Namun demikian, ia memastikan saat ini PDAM Kuningan mengelola 11 titik sumber air yang seluruhnya telah berizin.
“Kenapa kemarin ada teguran? Karena memang di beberapa kesempatan selama beberapa tahun tidak dimanfaatkan. Ini tinggal didorong saja, diakselerasi,” jelas Dian.
Ia juga menegaskan, penindakan terhadap pengelolaan sumber mata air berada dalam ranah kewenangan Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC). Pemerintah daerah, kata Dian, tidak bisa bertindak gegabah tanpa dasar regulasi yang jelas.
“Ini bukan soal tegas atau tidak tegas, tapi soal aturan. Ketegasan itu harus diperhitungkan dengan regulasi dan kewenangan yang ada,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini