Siwindu.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan menyampaikan laporan hasil pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, Jumat (22/5/2026).
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kuningan H Uus Yusuf SE atau yang akrab disapa Bebeb Jius. Uus menegaskan perubahan Perda dilakukan sebagai tindak lanjut hasil evaluasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri terhadap pelaksanaan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Evaluasi itu sekaligus menjadi dasar penyesuaian regulasi agar tetap sejalan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kondisi sosial ekonomi masyarakat.
Menurutnya, perubahan regulasi juga menjadi bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus menjaga kemandirian fiskal daerah tanpa mengesampingkan kepentingan masyarakat.
“Raperda ini dipandang perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi, kondisi sosial ekonomi masyarakat serta kebutuhan daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik dan pendapatan asli daerah,” ujarnya.
Uus menjelaskan, pembahasan dilakukan setelah DPRD menerima surat hasil evaluasi dari Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri Nomor 900.1.13.1/2468/Keuda tertanggal 8 Mei 2026 yang diterima DPRD pada 11 Mei 2026.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa kepala daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan Perda PDRD paling lama 15 hari kerja sejak surat diterima pemerintah daerah. Selanjutnya pembahasan didisposisikan kepada Bapemperda untuk ditindaklanjuti.
Bapemperda kemudian melakukan serangkaian pembahasan melalui rapat internal dan rapat kerja bersama pemerintah daerah. Rapat internal digelar dua kali pada 12 dan 18 Mei 2026, sedangkan rapat kerja berlangsung pada 18 dan 21 Mei 2026.
Salah satu poin penting yang disepakati yakni keberpihakan terhadap pelaku usaha kecil dan UMKM. Bapemperda bersama pemerintah daerah sepakat menaikkan batas pengecualian objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) untuk sektor makanan dan minuman dari sebelumnya omzet Rp3 juta menjadi Rp5 juta.
Langkah tersebut diambil agar pelaku usaha mikro tetap memiliki ruang tumbuh dan tidak terbebani kebijakan perpajakan daerah.
“Ini bentuk konkret keberpihakan kepada UMKM dan masyarakat kecil agar tidak terdampak langsung oleh kebijakan pajak,” ujar Jius.
Selain itu, Bapemperda juga menekankan prinsip keadilan horizontal, vertikal, geografis hingga keadilan manfaat dalam penyusunan kebijakan perpajakan daerah. Pemerintah daerah didorong tetap mengedepankan asas proporsionalitas dan kemampuan masyarakat.
Dalam pembahasan tersebut, Bapemperda juga memastikan tidak ada kenaikan tarif pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB). Menurut Uus, penerapan opsen pajak MBLB tidak menambah beban wajib pajak sehingga tidak akan berdampak terhadap kenaikan harga bahan material di lapangan.
Tak hanya itu, tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) juga dipastikan tetap dan tidak mengalami perubahan.
Bapemperda bersama pemerintah daerah pun sepakat agar tidak ada kenaikan tarif pajak melebihi 25 persen terhadap substansi yang menjadi hasil evaluasi pemerintah pusat.
Bagian yang cukup menyita perhatian dalam pembahasan yakni terkait tarif pelayanan kesehatan.
Jius mengungkapkan, pembahasan mengenai nomenklatur rawat jalan pasien umum pada puskesmas sempat berlangsung cukup panjang dan alot.
Awalnya pelayanan tersebut direncanakan dikenakan tarif Rp10 ribu. Namun setelah pembahasan bersama pemerintah daerah, akhirnya disepakati tarif kembali menjadi Rp0.
“Yang semula dibebankan tarif Rp10 ribu akhirnya kami dan pemerintah daerah sepakat kembali ke nol rupiah atau tidak dibebankan tarif,” tegasnya.
Selain itu, Bapemperda meminta agar setiap penyesuaian tarif pada layanan kesehatan diimbangi dengan peningkatan mutu pelayanan di rumah sakit maupun puskesmas.
DPRD mendorong fasilitas kesehatan milik pemerintah menjadi rujukan utama masyarakat melalui pelayanan yang lebih baik.
Dalam laporannya, Jius juga menyoroti pentingnya objektivitas penetapan tarif pajak dan retribusi. Menurutnya, pemerintah daerah harus berhati-hati dan menggunakan kajian profesional serta lembaga kompeten dalam menentukan tarif agar keputusan yang diambil tidak bersifat subjektif.
Selain itu, Bapemperda mendorong penguatan koordinasi antara pemerintah daerah dan DPRD, khususnya terkait informasi, arahan hingga hasil evaluasi dari pemerintah pusat agar pengawasan dan pengambilan kebijakan berjalan lebih efektif.
Bapemperda juga meminta seluruh pembayaran pajak dan retribusi daerah dilakukan secara digital guna menekan potensi kebocoran dan meningkatkan transparansi pengelolaan pendapatan daerah.
Atas seluruh hasil pembahasan tersebut, Bapemperda DPRD Kabupaten Kuningan merekomendasikan agar Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dapat disepakati dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini