Retribusi Kesehatan Bakal Disesuaikan, Kadinkes Kuningan: Warga Miskin Tetap Gratis

Retribusi Kesehatan Bakal Disesuaikan, Kadinkes Kuningan: Warga Miskin Tetap Gratis
Kepala Dinkes Kuningan, dr Edi Martono, memberikan penjelasan hasil rapat dengan Bapemperda DPRD Kuningan terkait penyesuaian tarif kesehatan, Kamis (21/5/2026) sore. Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
2 menit ago 4 Dilihat

Siwindu.com – Rencana penyesuaian retribusi pelayanan kesehatan yang masuk dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) di Kabupaten Kuningan mulai mendapat perhatian.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Kuningan, dr H Edi Martono MMKes, memastikan penyesuaian tarif yang tengah dibahas tidak akan membebani masyarakat kurang mampu.

Ia menegaskan warga miskin tetap akan mendapatkan pelayanan dan pembebasan biaya sebagaimana ketentuan yang berlaku.

“Yang tidak mampu ya tetap digratiskan. Minimal ada surat keterangan tidak mampu dari desa. Jadi tidak memberatkan masyarakat,” kata dr Edi usai rapat pembahasan Raperda PDRD bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (21/5/2026) sore.

Menurutnya, penyesuaian retribusi dilakukan karena adanya kenaikan biaya operasional pelayanan kesehatan yang saat ini terus meningkat.

Berbagai kebutuhan penunjang layanan seperti bahan habis pakai medis (BMHP), perlengkapan kesehatan hingga kebutuhan operasional lainnya mengalami perubahan harga. Karena itu, penyesuaian dinilai diperlukan agar pelayanan kesehatan tetap berjalan optimal.

“Kalau disesuaikan naik ya karena mengikuti perkembangan belanja sekarang. Semuanya naik. BMHP naik, kebutuhan pelayanan juga naik. Kalau tarifnya tidak disesuaikan ya bisa tekor,” ujarnya.

dr Edi menjelaskan, hingga saat ini pembahasan Raperda PDRD secara umum sudah mengarah pada kesepakatan. Meski begitu, keputusan akhir masih menunggu tahapan lanjutan dan penetapan pimpinan.

“Terkait hasil sampai saat ini masih menunggu. Tadi sudah dibahas semua. Kesimpulannya sementara sepakat, tapi saya belum bisa mendahului karena masih menunggu keputusan pimpinan,” katanya.

Selain membahas penyesuaian retribusi, Dinas Kesehatan juga menyoroti kondisi kepesertaan BPJS Kesehatan di Kabupaten Kuningan.

Menurut data yang dimiliki, sekitar 98 persen masyarakat Kabupaten Kuningan sebenarnya sudah terdaftar sebagai peserta BPJS. Namun persoalan yang masih menjadi pekerjaan rumah adalah tingkat keaktifan peserta.

Baca Juga:  62 Ribu Kartu BPJS PBI di Kuningan Dicoret Misterius, Kang Yaya: Jangan Korbankan Rakyat Sakit!

Ia menyebut terdapat sekitar 62 ribu peserta yang saat ini belum aktif dan sedang diupayakan untuk kembali diaktifkan.

“Yang jadi masalah itu keaktifannya. Ada sekitar 62 ribu yang sekarang sedang diproses untuk diaktifkan kembali,” jelasnya.

Untuk membantu masyarakat kurang mampu, Dinas Kesehatan juga tengah menyiapkan skema kolaborasi bersama rumah sakit swasta melalui program Corporate Social Responsibility (CSR).

Skema tersebut diarahkan untuk membantu pembayaran iuran BPJS masyarakat yang belum aktif dan masuk kategori tidak mampu.

“Kita minta bantuan rumah sakit swasta supaya bisa membantu iuran masyarakat tidak mampu di sekitar wilayah mereka. Ini juga kita koordinasikan dengan BPJS,” ucapnya.

Langkah itu sekaligus menjadi bagian dari upaya mengejar target Universal Health Coverage (UHC) di Kabupaten Kuningan.

Saat ini tingkat keaktifan kepesertaan BPJS di Kuningan masih berada di angka sekitar 72 persen, sedangkan syarat minimal UHC berada pada angka 80 persen.

“Makanya Kuningan belum bisa UHC karena tingkat keaktifannya baru sekitar 72 persen. Minimal harus 80 persen,” ungkap dr Edi.

Sementara itu, pembahasan Raperda PDRD sendiri masih terus berlangsung. Pemerintah daerah bersama DPRD menargetkan prosesnya segera tuntas dan dapat masuk ke agenda paripurna.

“Mudah-mudahan besok (Jum’at, red) bisa paripurna,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *