Tak Ada Intervensi, Ketua DPRD Kuningan Pastikan Besaran Tunjangan Dewan Murni Hasil Penilaian KJPP

21 detik ago 1 Dilihat

Siwindu.com – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, memastikan besaran tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan dan anggota DPRD ditetapkan secara profesional dan murni berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), tanpa adanya intervensi dari pimpinan maupun anggota dewan.

Penegasan tersebut disampaikan Nuzul saat diwawancarai sejumlah wartawan di Pressroom DPRD Kabupaten Kuningan usai Salat Jumat, (19/6/2026). Menurutnya, seluruh tahapan penetapan tunjangan telah ditempuh sesuai ketentuan, mulai dari analisis angka, penilaian oleh KJPP, hingga pelaksanaan uji publik.

“Kita sudah melakukan semuanya, termasuk analisis angka dengan KJPP dan uji publik. Teman-teman wartawan juga telah diundang oleh Sekretariat sebagai representasi publik,” ujar Nuzul.

Ia menjelaskan, KJPP yang dilibatkan merupakan lembaga penilai publik resmi yang memiliki lisensi dari Kementerian Keuangan. Karena itu, hasil penilaian yang dikeluarkan KJPP harus dihormati dan dijadikan dasar dalam penetapan besaran tunjangan.

“KJPP itu bukan lembaga sembarangan. Mereka memiliki lisensi dari Kementerian Keuangan dan proses penilaiannya juga memerlukan waktu sekitar dua bulan,” katanya.

Berdasarkan hasil kajian independen KJPP, tunjangan perumahan direkomendasikan sebesar Rp24 juta per bulan untuk Ketua DPRD, Rp22 juta per bulan bagi Wakil Ketua DPRD, dan Rp19 juta per bulan untuk anggota DPRD.

Sementara itu, tunjangan transportasi direkomendasikan sebesar Rp14 juta per bulan untuk setiap anggota DPRD, sedangkan unsur pimpinan tetap menggunakan kendaraan dinas jabatan dan tidak mendapatkan tunjangan transportasi.

Nuzul mengaku menghargai berbagai kritik yang muncul, termasuk sorotan dari kalangan mahasiswa dalam aksi demonstrasi beberapa waktu lalu. Menurutnya, penyampaian aspirasi merupakan bagian dari demokrasi.

“Kami berterima kasih kepada teman-teman mahasiswa. Silakan menyampaikan pandangan karena itu bagian dari demokrasi. Namun, hal-hal yang dipertanyakan sebenarnya sudah kami lakukan, termasuk penilaian melalui KJPP,” ucapnya.

Baca Juga:  Diwarnai Aksi Saling Dorong dengan Aparat, Ratusan Mahasiswa GMNI-PMII Gugat Dasar Hukum Tunjangan DPRD Kuningan

Terkait belum dicairkannya tunjangan perumahan dan transportasi anggota DPRD selama lima bulan terakhir, Nuzul menyebut hal tersebut merupakan hak anggota dewan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia menjelaskan, tunjangan diberikan apabila pemerintah daerah belum dapat menyediakan rumah dinas dan kendaraan dinas bagi pimpinan maupun anggota DPRD.

“Kalau rumah dinas dan kendaraan dinas tidak dapat disediakan, maka diberikan tunjangan. Besarannya disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah dan dihitung berdasarkan sewa rumah di daerah setempat,” jelasnya.

Nuzul juga mengungkapkan, angka yang direkomendasikan KJPP justru mengalami penurunan dibandingkan nominal sebelumnya. Karena itu, ia menegaskan tidak ada ruang untuk pengondisian maupun permintaan angka tertentu kepada tim penilai.

“Saya pastikan pimpinan atau anggota dewan sama sekali tidak ada intervensi terhadap tim KJPP. Tidak pernah meminta harus mendapatkan angka berapa. Bahkan hasilnya ada penurunan. Itu murni hasil penilaian KJPP dan itulah yang harus dijalankan,” tegasnya.

Ia pun meminta seluruh pihak untuk melihat persoalan tersebut secara utuh dan proporsional, mengingat seluruh tahapan penetapan tunjangan telah dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *