Jelang Gelar Perkara Dugaan Penganiayaan di Ciniru, Kuasa Hukum Minta Seluruh Saksi Mata Diperiksa

Siwindu.com – Penanganan kasus dugaan penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama yang dilaporkan Otong Supriatna memasuki tahapan krusial. Menjelang rencana gelar perkara, kuasa hukum korban meminta Satreskrim Polres Kuningan terlebih dahulu melengkapi pemeriksaan seluruh saksi mata agar proses hukum berjalan objektif dan berkeadilan.

Permintaan itu disampaikan Pimpinan Kantor Hukum D Somantri Indra Santana SH & Partners, Dadan Somantri Indra Santana SH, dalam pernyataan pers yang diterima Siwindu.com, Senin (3/8/2026).

Kasus tersebut bermula dari dugaan tindak pidana penganiayaan dan/atau kekerasan secara bersama-sama yang diduga terjadi pada Selasa (7/7/2026) sekitar pukul 09.00 WIB di teras Kantor Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polres Kuningan dengan Laporan Polisi Nomor LP/B/111/VII/RES.1.6./2026/SPKT/Satreskrim/Polres Kuningan/Polda Jabar.

Dadan menyatakan pihaknya tetap menaruh kepercayaan kepada penyidik Satreskrim Polres Kuningan untuk menangani perkara tersebut secara profesional, objektif, dan transparan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami memiliki keyakinan dan menaruh harapan penuh kepada aparat penegak hukum, khususnya Satreskrim Polres Kuningan, agar menangani perkara ini secara profesional, objektif, dan transparan,” ujarnya.

Menurut Dadan, peristiwa yang dialami kliennya telah menimbulkan luka fisik, rasa sakit, serta kerugian moril.

Berdasarkan fakta-fakta yang dimiliki, pihaknya menduga perbuatan terlapor memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Meski demikian, dugaan tersebut masih menjadi bagian dari proses hukum yang tengah berjalan.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) Nomor B/SP2HP/399/VII/RES.1.6/2026/Reskrim tertanggal 31 Juli 2026, penyidik telah meminta keterangan terhadap enam orang saksi.

Namun, menurutnya, dari enam saksi tersebut, empat di antaranya merupakan pihak yang berhubungan dengan terlapor. Sementara saksi mata dari pihak pelapor yang berada di lokasi kejadian disebut baru sebagian yang dimintai keterangan.

Baca Juga:  Pusat Gencar Efisiensi, BPKAD Kuningan Malah Anggarkan Perjalanan Dinas Rp1,2 Miliar?

Atas dasar itu, pihaknya berharap penyidik belum menggelar perkara untuk menentukan apakah kasus dinaikkan ke tahap penyidikan sebelum seluruh saksi mata yang mengetahui langsung peristiwa tersebut selesai diperiksa.

“Kami sangat menghargai kinerja penyidik. Namun kami berharap gelar perkara dilakukan setelah seluruh saksi mata dari pihak korban yang berada di lokasi kejadian dimintai keterangan secara lengkap dan seimbang,” kata Dadan.

Ia menambahkan, penanganan perkara tersebut diharapkan menjadi cerminan penegakan hukum yang tidak pandang bulu dan memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi semua pihak.
Selain itu, Dadan mengajak masyarakat untuk tidak membangun spekulasi maupun menarik kesimpulan sebelum proses hukum selesai.

“Kami mengajak seluruh pihak untuk tidak melakukan spekulasi atau kesimpulan prematur, melainkan menunggu proses hukum yang berjalan secara adil dan lengkap sampai tuntas,” ucapnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *