Siwindu.com – Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2026 mulai masuk pembahasan DPRD.
Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar menyampaikan Nota Pengantar Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Kuningan, yang digelar di Auditorium lantai 3 Setda Kuningan, Rabu (5/8/2026).
Dalam nota pengantarnya, Bupati menjelaskan bahwa perubahan APBD merupakan revisi terhadap dokumen anggaran pendapatan dan belanja daerah yang telah disahkan. Penyesuaian dilakukan untuk merespons dinamika kebijakan, realisasi pelaksanaan program, serta kondisi faktual yang berkembang di tengah tahun anggaran.
Perubahan APBD dapat dilakukan apabila terdapat kondisi yang memengaruhi postur fiskal daerah. Di antaranya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi dalam KUA, kebutuhan pergeseran anggaran antarunit organisasi, kegiatan maupun jenis belanja, penggunaan SiLPA, kondisi darurat atau luar biasa, hingga penyesuaian terhadap realisasi pendapatan.
Selain itu, perubahan anggaran juga dapat dipicu masuknya program strategis nasional atau instruksi pemerintah pusat di tengah tahun anggaran, serta kebutuhan efisiensi belanja dan refocusing kegiatan.
Dalam penyusunan Perubahan KUA dan PPAS 2026, Pemkab Kuningan menggunakan Perubahan RKPD sebagai dasar utama. Dokumen tersebut telah mengalami penyesuaian pada sejumlah prioritas agar lebih sesuai dengan kondisi terkini.
Prosesnya dilakukan melalui sinkronisasi antara prioritas pembangunan Kabupaten Kuningan dengan kebijakan Provinsi Jawa Barat dan prioritas nasional.
Bupati menyebut langkah tersebut penting untuk memastikan perubahan alokasi anggaran tidak hanya menjawab persoalan lokal, tetapi juga mendukung sasaran pembangunan yang lebih luas.
Adapun tema pembangunan Kabupaten Kuningan tahun 2026 yang menjadi pijakan dalam penyusunan perubahan anggaran yakni “Penguatan Infrastruktur Dasar untuk Produktivitas Pertanian dan Pariwisata.”
Tema tersebut diarahkan untuk memperkuat penyediaan infrastruktur dasar yang berkualitas sebagai fondasi peningkatan produktivitas sektor pertanian dan daya saing pariwisata sebagai sektor unggulan daerah.
Penguatan infrastruktur juga diarahkan untuk meningkatkan konektivitas wilayah, mendukung kelancaran distribusi hasil produksi, memperluas akses menuju kawasan pertanian dan destinasi wisata, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan dasar masyarakat.
Selain infrastruktur, Pemkab Kuningan menetapkan delapan isu strategis pembangunan yang menjadi perhatian dalam perencanaan pembangunan 2026.
Kedelapan isu tersebut yakni optimalisasi sektor pertanian dan penguatan akses pasar; optimalisasi potensi daerah melalui penguatan identitas pariwisata yang berkelanjutan; serta peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan.
Berikutnya, pengentasan kemiskinan melalui pemberdayaan dan penguatan jaringan pengaman sosial tepat sasaran, peningkatan kualitas layanan dasar kesehatan, produktivitas dan kompetensi tenaga kerja sesuai kebutuhan pasar kerja.
Dua isu lainnya adalah pemerataan infrastruktur dan peningkatan ketahanan daerah serta tata kelola pemerintahan yang responsif, kolaboratif dan efektif.
Bupati menegaskan, tema pembangunan tersebut kemudian menjadi dasar dalam menentukan asumsi ekonomi dan kebijakan belanja daerah. Selanjutnya, dalam dokumen Perubahan PPAS, prioritas tersebut diterjemahkan menjadi plafon anggaran atau batas maksimal dana bagi setiap perangkat daerah.
Dengan demikian, setiap rupiah yang dialokasikan dalam APBD diharapkan memiliki landasan yang jelas dan selaras dengan tema pembangunan daerah.
Bupati berharap Perubahan KUA dan Perubahan PPAS APBD 2026 dapat menjadi dokumen korektif yang mampu menyelaraskan kembali rencana pembangunan dengan perkembangan kondisi keuangan daerah.
“Dokumen perubahan KUA dan perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 yang disusun oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan dapat berfungsi sebagai dokumen korektif yang menyelaraskan kembali antara rencana pembangunan dengan perkembangan keuangan,” harapnya.
Menurut Dian, penyelarasan tersebut diharapkan mampu mempercepat pencapaian target pembangunan jangka menengah Kabupaten Kuningan secara efektif.
Bupati juga berharap melalui komitmen, integritas dan sinergi antarpemangku kepentingan, dokumen KUA dan PPAS Perubahan APBD 2026 dapat menjadi landasan operasional yang adaptif untuk menjembatani kebutuhan mendesak masyarakat dengan kapasitas fiskal daerah yang telah disesuaikan.
Langkah tersebut sekaligus diarahkan untuk mengoptimalkan pemerataan pembangunan di Kabupaten Kuningan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini
