Siwindu.com – Kisruh soal kepemilikan tanah di jalur wisata Palutungan, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan masih belum ada titik temu.
Sebagaimana diberikan sebelumnya, jalan kompleks wisata Palutungan arah Botanika sempat diblokir oleh beberapa warga, mereka meminta agar ada kejelasan (kompensasi) terhadap akses jalur wisata tersebut yang diduga diklaim sepihak oleh Pemda Kuningan.
Kali ini komentar datang dari salah satu masyarakat Desa Cisantana, Ustadz Abdul Hakim. Ia sebenarnya mendukung langkah penutupan akses sementara sambil menunggu penyelesaian yang adil dari pemerintah daerah, meskipun pemblokiran jalan kini sudah kembali dibuka.
“Saya selaku masyarakat sangat setuju jika akses jalan ditutup sementara, selama Pemda atau para pengusaha belum sepakat untuk saling menguntungkan. Baik yang punya tanah maupun masyarakat luas yang butuh akses jalan. Negara wajib menyelesaikan persoalan ini,” ujar Abdul Hakim, Senin (15/4/2025).
Ia menegaskan, jangan sampai slogan “Kuningan Melesat” justru berubah menjadi “Kuningan Mleset” akibat pengelolaan konflik yang buruk. Sehingga menurut Hakim, penanganan masalah ini harus cepat alias Melesat.
Menurutnya, akses jalan menuju kawasan wisata dan panti rehabilitasi di Palutungan awalnya dibangun oleh pemerintah daerah di atas tanah milik pribadi almarhum Kusmadio. Namun sayangnya, tidak ada Memorandum of Understanding (MoU) saat itu.
Ketika tanah tersebut dijual, muncul keberatan dari ahli waris karena jalan tersebut sudah menjadi jalur wisata yang ramai dilalui masyarakat, hingga saat ini.
“Pertanyaannya sekarang, apakah penjualan tanah itu termasuk tanah yang sudah dipakai untuk jalan atau tidak?,” katanya.
Lebih jauh, ia juga mendorong agar ditelusuri kembali sejarah kepemilikan tanah tersebut. “Konon katanya, tanah itu merupakan peninggalan yayasan Belanda. Ini perlu dikaji lebih dalam,” ujarnya.
Sebelumnya, warga sempat melakukan aksi blokir jalan sebagai bentuk protes atas konflik tanah yang belum kunjung selesai. Mereka menuntut kejelasan dari pemerintah daerah terkait status lahan yang kini menjadi jalur penting bagi wisatawan dan warga sekitar.
Hingga kini, belum ada pernyataan resmi dari Pemkab Kuningan mengenai perkembangan terbaru kasus tersebut. Namun masyarakat berharap agar konflik segera diselesaikan secara adil dan transparan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini