Siwindu.com – Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy, mengonfirmasi bahwa proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPRD dari Fraksi PKB, Rudi Idham Malik, kepada Hj Titi Noorbandah telah memasuki tahap akhir.
“Alhamdulillah, kemarin kami di pimpinan DPRD sudah menerima keputusan Gubernur terkait PAW ini. Surat keputusan tersebut sudah kami terima dan kami tinggal mengagendakan pelantikan,” ujar Nuzul, kepada sejumlah jurnalis usai rapat paripurna DPRD, Kamis (5/6/2025).
Menurutnya, keputusan mengenai pelantikan telah dibahas dan ditetapkan dalam rapat Badan Musyawarah DPRD, siang ini.
“Tadi kita sudah putuskan dalam Banmus bahwa pelantikan akan segera dilaksanakan,” tambahnya.
Proses PAW ini, lanjut Nuzul, sudah melalui tahapan sesuai mekanisme yang berlaku. Dimulai dari keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD, pengumuman di rapat paripurna, hingga pengusulan nama pengganti kepada Gubernur melalui Bupati.
“Setelah keputusan BK dan diumumkan dalam paripurna, kami langsung bergerak cepat melengkapi berkas dan menyampaikan permohonan kepada KPU. KPU kemudian mengeluarkan daftar calon pengganti berikutnya, yaitu Ibu Hj. Setelah itu kami usulkan ke Gubernur melalui Bupati,” jelasnya.
Nuzul mengakui, proses di tingkat Gubernur memerlukan waktu karena adanya berbagai pertimbangan. “Memang agak lama karena ada beberapa pertimbangan dari Gubernur, tapi akhirnya keputusan sudah keluar,” katanya.
Terkait isu lain menyangkut peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang hingga LGBT yang tengah ramai dalam perbincangan di masyarakat, Nuzul menyinggung soal komitmen DPRD dalam memerangi penyakit masyarakat. Ia mengimbau semua pihak, termasuk Satpol PP, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, dan Disdikbud untuk ikut serta dalam upaya tersebut.
Selain itu, ia juga menanggapi isu yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etika oleh anggota DPRD. Menurutnya, segala bentuk penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan pelanggaran etik harus dilakukan sesuai prosedur yang ditetapkan oleh Badan Kehormatan DPRD.
“Badan Kehormatan tidak bisa serta merta menyelidiki tanpa dasar. Harus ada laporan atau temuan yang jelas. Tidak bisa hanya berdasarkan asumsi atau opini yang berkembang di luar,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa meskipun isu tersebut ramai dibicarakan publik, bukan berarti langsung bisa disimpulkan sebagai pelanggaran.
“Ramai di luar belum tentu benar. Zaman sekarang kan opini bisa dibentuk. Jadi, kami tetap menunggu proses formal, baik dari laporan masyarakat maupun temuan resmi,” tegas Nuzul.
Sebagai mantan jurnalis, Nuzul juga mengingatkan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam memberitakan isu etik.
“Jurnalis harus membuktikan kebenaran informasi, bukan sekadar menyampaikan kata orang. Jadi proses di DPRD tetap berjalan berdasarkan aturan, bukan tekanan opini,” tutupnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini