Siwindu.com – Pengamat sekaligus praktisi hukum Abdul Haris SH, kembali menegaskan pentingnya transparansi APBD Kabupaten Kuningan 2025. Menurutnya, pemerintah daerah wajib membuka seluruh alokasi anggaran, agar masyarakat bisa mengawasi pengeluaran dan pembangunan secara nyata.
Pernyataan ini sejalan dengan arahan Kementerian Dalam Negeri dan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang mendorong keterbukaan informasi publik yang akuntabel terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
“Transparansi bukan sekadar angka di papan informasi atau laporan seremonial. Masyarakat berhak mengetahui setiap rupiah APBD dipergunakan untuk apa, dengan bukti yang jelas. Jangan sampai Pemkab kalah transparansi dibandingkan prinsip yang sudah diterapkan pada APBDes,” saran Haris, Selasa (23/9/2025).
Haris menekankan, APBD 2025 harus segera dipajang di papan publik, website resmi Pemda, dan media sosial pemerintah, sehingga warga bisa meninjau pengeluaran, pembangunan, dan prioritas belanja daerah secara langsung.
“Setiap rupiah APBD harus jelas arahnya, dan masyarakat berhak tahu semuanya. Transparansi harus nyata, bukan formalitas,” tambahnya.
Berdasarkan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, lanjut Haris, Pemerintah Daerah wajib menyampaikan informasi keuangan publik secara transparan dan tepat waktu.
“Seperti APBDes, prinsip transparansi di APBDes berdasarkan U Nomor 6 Tahun 2014, menjadi acuan bahwa seluruh anggaran publik, termasuk APBD, harus bisa diakses masyarakat,” ujarnya.
Jika Pemda tidak mempublikasikan APBD, maka kata Haris, dapat dikenai sanksi administratif, termasuk penundaan pencairan dana perimbangan dari pemerintah pusat.
Adapun dampaknya jika Pemda gagal menampilkan APBD secara transparan, tutur Haris, maka kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah menurun, potensi penyalahgunaan dana publik meningkat, disamping juga Pemda berisiko dikenai sanksi administratif hingga gangguan pencairan dana dari pusat.
“Transparansi APBD bukan sekadar formalitas hukum, tetapi hak publik dan indikator pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada rakyat. Jika Pemda serius, seluruh APBD harus terbuka untuk masyarakat sekarang juga,” tandasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini