Siwindu.com – Pemerintah Kabupaten Kuningan semakin memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Negeri Kuningan. Selasa (23/9/2025), Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi, bersama Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan Ikhwanul Ridwan S SH, resmi menandatangani Nota Kesepakatan (MoU) terkait penanganan permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN), baik secara litigasi maupun non-litigasi.
Penandatanganan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Kuningan ini dihadiri jajaran pejabat penting, mulai dari Pj Sekretaris Daerah, Inspektur Daerah, para Staf Ahli, Asisten Sekda, hingga sejumlah Kepala Perangkat Daerah strategis.
Dalam sambutannya, Kajari Kuningan Ikhwanul Ridwan, menegaskan, kerja sama ini merupakan wujud komitmen kejaksaan untuk mendukung jalannya roda pemerintahan.
“Silakan bapak ibu kepala dinas memanfaatkan instrumen yang ada pada kami. Kami siap membantu, termasuk jika diperlukan sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi Bupati. MoU ini adalah komitmen kami sebagai kuasa khusus untuk mengawal program kerja agar tepat sasaran,” ujar Ikhwanul Ridwan.
Sementara itu, Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar menekankan pentingnya pendampingan hukum untuk memperkuat tata kelola pemerintahan.
“Pendampingan, konsultasi, dan bantuan hukum sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan pembangunan. Ke depan, akan ada layanan konsultasi hukum di Setda, serta jalur koordinasi khusus agar komunikasi dengan kejaksaan lebih efektif,” ucap Bupati.
Ikut menambahkan, Pj Sekda Kuningan Dr Wahyu Hidayah MSi. Ia menyampaikan apresiasi atas langkah sinergis Pemda dan Kejari Kuningan tersebut
“Penandatanganan kesepakatan ini menjadi payung hukum penting bagi Pemkab Kuningan. Dengan pendampingan dari Kejaksaan, perangkat daerah akan lebih tenang dalam bekerja, sekaligus menjadi benteng agar setiap kebijakan dan program sesuai aturan,” ungkapnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini