Siwindu.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan RMP (32), seorang Relationship Manager Priority Banking di salah satu bank daerah ternama, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kasus ini menimbulkan kerugian negara hingga Rp9,325 miliar.
Kepala Kejari Kuningan, Ikhwanul Ridwan Saragih SH, melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto SH, mengatakan RMP ditetapkan sebagai tersangka setelah memenuhi panggilan penyidik secara kooperatif dan menjalani pemeriksaan intensif.
“Berdasarkan dua alat bukti yang sah, RMP resmi kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Kuningan,” tegas Brian dalam konferensi pers, Kamis (2/10/2025) sore.
Modus Penggelapan Dana
Sebagai relationship manager, RMP seharusnya memberikan layanan eksklusif kepada nasabah prioritas. Namun, jabatan itu justru disalahgunakan untuk mengalihkan dan menggelapkan dana. Praktik yang berlangsung sejak 2019 ini akhirnya terbongkar setelah penyidikan intensif Kejari Kuningan.
Atas perbuatannya, RMP dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, di antaranya Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, Pasal 3 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, dan atau Pasal 4 jo Pasal 2 ayat (1) huruf a UU TPPU jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Dengan jeratan pasal tersebut, tersangka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara serta kewajiban membayar uang pengganti kerugian negara,” tutur Brian.
Kejari Kuningan menegaskan penyidikan masih terus berlanjut. Aliran dana hasil kejahatan tengah ditelusuri, dan tidak menutup kemungkinan akan muncul tersangka baru.
“Kami akan bongkar tuntas aliran uang ini. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang terlibat,” ujar Brian.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan bank daerah besar dengan reputasi tinggi. Kejari Kuningan memastikan proses hukum berjalan profesional dan transparan demi menuntaskan kasus yang merugikan negara miliaran rupiah tersebut.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini