Siwindu.com – DPRD Kabupaten Kuningan kembali mengambil langkah strategis dengan menggagas dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) inisiatif yang berorientasi pada pelestarian budaya dan penguatan ekonomi masyarakat.
Kedua Raperda tersebut yakni Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya serta Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah.
Penjelasan resmi atas dua Raperda itu disampaikan langsung Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Kuningan, H Uus Yusuf SE, dalam Rapat Paripurna DPRD, Kamis (23/10/2025). Turut hadir Bupati Kuningan Dr H Dian Rachmat Yanuar MSi dan Wakil Bupati Hj Tuti Andriani SH MKn, jajaran Forkopimda, serta para kepala perangkat daerah.
Dalam forum resmi tersebut, Uus menegaskan, pelestarian cagar budaya menjadi pondasi moral dan identitas daerah yang harus dijaga di tengah arus modernisasi.
“Pelestarian dan pengelolaan cagar budaya bukan hanya menjaga benda bersejarah, tapi menjaga jati diri daerah serta menumbuhkan kesadaran generasi muda terhadap nilai-nilai luhur yang diwariskan para pendahulu,” ujarnya.
Raperda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya ini, lanjut Uus yang biasa disapa Bebeb tersebut, diinisiasi untuk memberikan landasan hukum yang kuat bagi upaya melindungi, merawat, dan memanfaatkan situs-situs budaya serta peninggalan sejarah yang tersebar di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Kami menilai, pelestarian budaya harus dilakukan secara inklusif dan partisipatif, melibatkan pemerintah, akademisi, komunitas, serta masyarakat, agar tumbuh rasa memiliki terhadap warisan leluhur,” kata Uus.
Selain menjaga nilai sejarah, lanjut Uus, DPRD juga menekankan, pelestarian budaya dapat menjadi motor penggerak ekonomi kreatif dan pariwisata berbasis budaya.
“Cagar budaya bukan sekadar peninggalan masa lalu, tetapi potensi masa depan yang bisa menggerakkan ekonomi masyarakat jika dikelola dengan bijak,” tambahnya.
Raperda tersebut, masih kata Uus, juga mengatur pentingnya penegakan hukum dan pemberian insentif bagi pihak yang berkontribusi dalam pelestarian warisan budaya, sehingga pelindungan tidak hanya bersifat simbolis tetapi nyata di lapangan.
Selain fokus pada warisan budaya, DPRD Kabupaten Kuningan juga mengajukan Raperda tentang Perlindungan Produk Unggulan Daerah sebagai bagian dari upaya memperkuat sektor ekonomi lokal dan UMKM.
Raperda ini bertujuan memberikan perlindungan hukum, kemudahan promosi, serta fasilitas bagi pelaku usaha mikro dan kecil agar mampu bersaing di pasar yang lebih luas.
DPRD menilai, produk unggulan daerah bukan sekadar komoditas ekonomi, tetapi juga representasi nilai budaya dan identitas Kuningan yang harus dijaga kualitas dan keberlanjutannya.
“Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong terciptanya lapangan kerja baru, peningkatan kesejahteraan masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal,” sebut Uus.
Melalui dua Raperda inisiatif ini, sebut Uus, DPRD Kuningan ingin memastikan pembangunan daerah tidak hanya fokus pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga pada pelestarian nilai-nilai budaya yang membentuk karakter masyarakat.
“Kuningan tidak hanya kaya akan sejarah, tetapi juga memiliki potensi ekonomi dan budaya yang luar biasa. Melalui dua Raperda ini, DPRD berkomitmen menjaga masa lalu, menguatkan masa kini, dan menyiapkan masa depan daerah yang berkarakter,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini