Siwindu.com – Fraksi Persatuan Pembangunan Demokrat (PPD) DPRD Kabupaten Kuningan menyoroti rencana perubahan bentuk hukum Perumda Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Kuningan menjadi Perseroda Bank Perekonomian Rakyat Kuningan. Fraksi ini menegaskan, transformasi tersebut jangan hanya sebatas ganti nama tanpa pembenahan nyata dalam pengelolaan dan pelayanan.
Hal itu disampaikan juru bicara Fraksi PPD, Ikah Noorbarkah, dalam rapat paripurna DPRD Kuningan, Kamis (30/10/2025). Ia menyebut langkah perubahan hukum memang strategis untuk memperkuat tata kelola dan daya saing BPR sebagai lembaga keuangan daerah, namun harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Perubahan ini jangan hanya formalitas. Harus ada pembenahan menyeluruh dalam manajemen, tata kelola, dan peningkatan kapasitas SDM agar BPR lebih profesional dan berpihak kepada masyarakat kecil,” ujar Ikah.
Ikah menegaskan pentingnya prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan BPR setelah menjadi Perseroda. Ia juga meminta agar arah kebijakan tetap berpihak pada pelaku UMKM yang selama ini menjadi nasabah utama.
“Kami tak ingin transformasi ini hanya menguntungkan pihak tertentu atau investor swasta, tapi malah menjauhkan BPR dari peran sosialnya membantu ekonomi rakyat kecil,” katanya.
Fraksi PPD juga menilai penyertaan modal dan pengembangan usaha harus menyesuaikan kemampuan keuangan daerah, serta memastikan BPR tetap menjadi aset strategis yang berkontribusi pada pendapatan asli daerah (PAD).
Dalam pandangan umumnya, Fraksi PPD memberikan enam catatan penting terhadap Raperda tersebut. Yakni pembenahan total manajemen, struktur direksi, dan SDM agar tak terulang masalah kredit macet, rekrutmen direksi dan dewan pengawas wajib melalui fit and proper test yang transparan dan melibatkan DPRD, transformasi hukum harus berpihak pada UMKM, bukan hanya investor, dan kendali dan kepemilikan daerah atas aset harus tetap dijaga.
Kemudian proses transisi jangan sampai mengganggu stabilitas operasional dan kepercayaan masyarakat, serta seluruh proses perubahan harus sesuai regulasi terbaru agar tak menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
“Transformasi ini harus menghadirkan perubahan substantif dalam pengelolaan, bukan sekadar administratif. Profesionalisme, transparansi, dan tanggung jawab pengelolaan harus menjadi roh dari perubahan ini,” tutur Ikah.
Pada akhirnya, Fraksi PPD menyatakan mendukung rencana perubahan bentuk hukum BPR Kuningan menjadi Perseroda, dengan catatan seluruh masukan dan koreksi dibahas secara mendalam dalam panitia khusus (Pansus).
“Kami siap mendukung pengesahan Raperda ini menjadi Perda, asalkan membawa manfaat nyata bagi ekonomi daerah dan kesejahteraan rakyat,” tutup Ikah Noorbarkah.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini