Siwindu.com – Keputusan Pemerintah Kabupaten Kuningan mencabut moratorium perizinan pembangunan perumahan di Kecamatan Kuningan dan Cigugur mendapat sorotan tajam dari DPRD.
Melalui Komisi 1, DPRD secara tegas menyatakan ketidaksetujuannya dan menilai Pemda telah mengambil langkah yang terburu-buru tanpa mempertimbangkan dampak lingkungan serta tata ruang jangka panjang.
Ketua Komisi 1 DPRD Kuningan, Rohaman, langsung memberi respons keras usai melakukan Kunjungan Dalam Daerah (KDD), Rabu (19/11/2025) siang.
“Jujur, kami menyayangkan pencabutan moratorium ini. Seharusnya bukan dicabut, tapi dipermanenkan. Terutama untuk wilayah Cigugur,” tegasnya.
Rohaman menilai kebijakan pencabutan moratorium tidak sejalan dengan kondisi lapangan, terutama karena Kecamatan Kuningan sudah mengalami kepadatan penduduk signifikan, sementara Cigugur merupakan kawasan konservasi dan resapan air.
“Kuningan itu perkotaan, penduduknya sudah padat. Kalau terus dibuka untuk perumahan, ya rusak tata ruangnya. Sementara Cigugur atas itu jelas-jelas kawasan konservasi dan resapan,” ujarnya.
Menurutnya, membuka kembali izin perumahan justru membuat risiko banjir, kerusakan lingkungan, hingga kemacetan di wilayah perkotaan semakin besar.
Rohaman mengingatkan, moratorium yang diberlakukan di era Bupati Acep Purnama bukan kebijakan asal-asalan. Keputusan itu lahir dari kajian matang dan pertimbangan kondisi lingkungan di lapangan.
“Moratorium itu tidak sembarangan. Dulu Pa Acep sangat mempertimbangkan dampak lingkungan. Sekarang dicabut, apakah dijamin tidak terjadi dampak buruk?. Tidak bisa menjamin kan?,” kata politisi PDIP itu.
Ia bahkan mewanti-wanti agar tanah di Kuningan tidak dijadikan komoditas bisnis semata, tanpa memperhitungkan nilai kebermanfaatan bagi masyarakat.
Terkait program pemerintah pusat mengenai penyediaan 3 juta rumah untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Rohaman mempertanyakan relevansi lokasi bila pembangunan tetap dipaksakan di kawasan perkotaan.
“Kalau untuk MBR, logisnya dekat industri. Kalau bangun di kota, apakah benar itu masuk kategori MBR? Ini harus direnungkan,” tandasnya.
Ia juga mengingatkan Pemda Kuningan memiliki 32 kecamatan, sehingga pembangunan tidak seharusnya hanya menumpuk di Kecamatan Kuningan dan Cigugur.
“Masih banyak kecamatan lain yang potensial. Jangan semua ditumpuk di kota. Kuningan ini luas, bukan hanya dua kecamatan itu saja,” kata Rohaman.
Menutup keterangannya, Rohaman dengan tegas meminta Pemda melakukan evaluasi ulang atas pencabutan moratorium yang menimbulkan kontroversi tersebut.
“Dalam urusan tata ruang dan lingkungan, jangan gegabah. Kalau perlu, Cigugur itu dipermanenkan saja larangannya. Lindungi kawasan resapan air demi masa depan Kuningan,” tegasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini