Pipa PDAM Diduga Rusak Kawasan TNGC, Ketegasan Bupati Kuningan Dipertanyakan

Pipa PDAM Diduga Rusak Kawasan TNGC, Ketegasan Bupati Kuningan Dipertanyakan
Lokasi diduga pipa besar milik PAM Kuningan melintasi kawasan TNGC dan dipersoalkan LSM Frontal. (Foto: ist)
Desember 19, 2025 20 Dilihat

SIWINDU.COM – Keberadaan pipa milik Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan yang melintasi kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) menuai sorotan tajam. Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, menilai hingga kini tidak ada langkah tegas pembongkaran, meski aktivitas tersebut diduga kuat melanggar aturan konservasi.

Uha menegaskan, berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal KSDAE Nomor SK.193/KSDAE/RKK/KSA.0/10/2022 tentang Zona Pengelolaan Taman Nasional Gunung Ciremai, kawasan TNGC merupakan wilayah konservasi yang dilindungi secara ketat dan tidak boleh dieksploitasi.

“Dalam SK itu jelas ditegaskan, Kepala Balai TNGC adalah penanggung jawab pengelolaan kawasan. Artinya, tidak boleh ada praktek perambahan maupun perusakan hutan. Kalau ada pelanggaran, seharusnya ditindak, bukan dibiarkan,” tegas Uha dalam keterangannya, Rabu (18/12/2025).

LSM Frontal menduga, manajemen PDAM Kuningan telah melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dugaan tersebut merujuk pada pemasangan pipa berdiameter 12 inci sepanjang sekitar 300 meter yang disebut melewati dan merusak kawasan TNGC, yang merupakan zona terlarang untuk kegiatan eksploitasi.

Ironisnya, lanjut Uha, meskipun pelanggaran itu dinilai fatal, pipa tersebut hingga kini belum dibongkar. Padahal, petugas Polisi Kehutanan (Polhut) Balai TNGC yang berstatus sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) telah menemukan pelanggaran tersebut saat patroli dan menindaklanjutinya dengan Laporan Pemeriksaan (LP).

“Polhut sudah meminta secara resmi agar pipa itu dibongkar. Tapi sampai sekarang belum ada tindakan nyata. Ini yang kami pertanyakan,” ujar Uha.

Lebih jauh, Uha menyoroti sikap Bupati Kuningan, Dian Rachmat Yanuar, yang dinilai belum menunjukkan ketegasan dalam kasus ini. Padahal sebelumnya, Bupati Kuningan dinilai berani mengambil langkah tegas dengan menghentikan pengupasan tanah ilegal di Jalan Lingkar Utara Desa Sangkanmulya serta membekukan pengembangan kawasan wisata di wilayah Palutungan.

Baca Juga:  Rapimsus DPRD Kuningan Sepakat Panggil PDAM, Ujang Kosasih: Pulbaket Dulu

“Langkah tegas yang sama kini ditunggu. Bupati Kuningan adalah Kuasa Pemilik Modal (KPM) PAM Tirta Kamuning. Apakah beliau berani memerintahkan pembongkaran pipa 12 inci yang merusak kawasan TNGC, atau justru memilih diam dan dicap publik sebagai bupati ambigu,” tandasnya.

Isu pipa di kawasan TNGC ini juga tidak berdiri sendiri. Sebelumnya, Uha Juhana mengungkapkan, PAM Tirta Kamuning telah menerima Surat Peringatan Ketiga (SP-3) dari Kementerian Kehutanan Republik Indonesia terkait belum lengkapnya perizinan pemanfaatan jasa lingkungan air.

Surat bernomor S.480/KSDAE/PJL/KSA.04/11/2025 tertanggal 17 November 2025 itu menegaskan, apabila dalam waktu 30 hari kerja kewajiban perizinan tidak dipenuhi, maka seluruh kegiatan pemanfaatan lingkungan wajib dihentikan. Kondisi tersebut berdampak langsung pada terganggunya suplai air baku ke wilayah timur Kabupaten Indramayu.

Bahkan, kata Uha, Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Darma Ayu Indramayu, Nurpan, sebelumnya mengungkapkan, pasokan air dari Kuningan jauh dari komitmen kontrak. Dari kewajiban 405 liter per detik, Indramayu hanya menerima sekitar 94–96 liter per detik, yang menyebabkan kerugian hingga Rp2 miliar per bulan.

“Masalah pipa di TNGC ini bukan sekadar persoalan teknis, tapi menyangkut kepatuhan hukum, kewenangan pemerintah daerah, dan tanggung jawab moral menjaga kawasan konservasi,” pungkas Uha.

Sementara itu, Direktur PAM Tirta Kamuning Kuningan, Ukas Suharfaputra, belum memberikan tanggapan atau penjelasan resmi terkait tudingan LSM Frontal tersebut. Ia pun tidak merespon saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *