SIWINDU.COM – Kisruh pemanfaatan sumber daya air dari Lereng Gunung Ciremai antara PDAM (PAM) Tirta Kamuning Kabupaten Kuningan dan Pemerintah Desa Cikalahang, Kabupaten Cirebon, memasuki babak krusial. Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi (KDM), turun langsung meluruskan persoalan dan menegaskan bahwa air Ciremai harus diprioritaskan untuk kebutuhan masyarakat dan pertanian warga sekitar, bukan dikomersialisasikan.
Dilansir dari kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi, dalam forum klarifikasi bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Cimanuk-Cisanggarung, Kepala BBWS Dwi Agus Kuncoro ST MM MT, secara tegas menyatakan, kewenangan BBWS hanya sebatas penerbitan izin pengambilan air baku, bukan pengaturan pipa transmisi yang selama ini dipersoalkan warga.
“Terkait PDAM Tirta Kamuning Kuningan, kami hanya mengatur izin pengambilan air, tidak mengatur pipa transmisi,” ujar Dwi Agus.
Pernyataan tersebut langsung ditanggapi KDM yang mempertanyakan klaim Direktur PDAM Kuningan Dr Ukas Suharfaputra SP MP soal gambar teknis yang disebut-sebut berasal dari BBWS.
“Kemarin kata Direktur PDAM yang bikin gambar katanya Bapak?” tanya KDM.
Menjawab hal itu, Kepala BBWS menegaskan, izin yang diterbitkan Desember 2022 lalu hanya menyangkut kuota pengambilan air, bukan pembangunan penampungan maupun penguasaan infrastruktur distribusi.
“Bukan, tidak ada. Izin ini hanya kuota, bukan penampungan. Dan ini akan kami evaluasi,” tegasnya.
Dalam dialog tersebut, KDM kemudian meminta pandangan objektif BBWS soal prioritas pemanfaatan air dari Ciremai.
“Dalam pandangan Bapak, mana yang harus lebih prioritas?” tanya KDM.
“Masyarakat,” jawab Kepala BBWS singkat namun tegas.
Menurut Dwi Agus, BBWS telah mengeluarkan teguran administratif hingga tiga kali kepada pemegang izin. Bahkan, opsi pembekuan hingga pencabutan izin telah disiapkan.
“BBWS hanya bisa mengusulkan pencabutan izin. Yang mencabut nanti kementerian di Jakarta. Setelah itu baru bisa kita tata ulang,” ujarnya.
Namun KDM menegaskan, kebutuhan air minum memang penting, tetapi tidak boleh mengorbankan hak dasar warga sekitar, khususnya untuk pertanian dan konsumsi harian.
“Kalau tidak dicabut, bagaimana caranya agar air untuk pertanian terpenuhi terlebih dahulu? Infrastruktur air bersihnya bisa dari Pemprov, volumenya yang kita atur,” kata KDM.
Dalam forum tersebut juga terungkap adanya persoalan teknis di lapangan. Kepala BBWS menyebut, pipa transmisi PDAM ditemukan menutup saluran tersier yang seharusnya mengalirkan air untuk pertanian warga.
“Kalau saluran itu terbuka, airnya lancar. Selain itu, reservoar operasi inti tidak boleh dioperasikan oleh pemegang izin. Harus oleh petugas kabupaten,” jelasnya.
Menutup pembahasan, KDM mengambil keputusan tegas dan langsung memerintahkan penataan ulang pengelolaan air Ciremai.
“Kalau begitu, Kepala PSDA Provinsi Jawa Barat berkoordinasi dengan BBWS untuk segera melakukan penataan ulang. Prioritaskan kepentingan pertanian warga dan kebutuhan konsumsi warga sekitar terlebih dahulu,” tegas KDM.
Ia memastikan seluruh biaya penataan infrastruktur air bersih akan ditanggung APBD Provinsi Jawa Barat.
“Yang memiliki otorisasi pengaturan air harus memprioritaskan warga di sekitar Ciremai. Bukan hanya Desa Cikalahang, tapi seluruh warga sekitar Ciremai harus terpenuhi kebutuhan air minumnya dan kebutuhan pertaniannya,” tandasnya.
KDM menegaskan, langkah ini bukan semata untuk memenuhi tuntutan satu desa, melainkan untuk mengembalikan proporsi dan aturan pengelolaan air sesuai amanat hukum dan prinsip keadilan ekologis.
“Saya tidak sedang memenuhi tuntutan Kuwu Cikalahang. Ini untuk mengembalikan proporsi aturan, karena aturannya memang begitu,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini