SIWINDU.COM – Ratusan mahasiswa yang tergabung dalam GMNI dan PMII bersama elemen masyarakat lainnya, menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (12/2/2026). Aksi tersebut sempat diwarnai saling dorong antara massa dengan aparat keamanan yang berjaga di pintu masuk gedung dewan.
Massa juga sempat membakar keranda sebagai simbol protes. Teriakan demi teriakan menggema, mendesak seluruh anggota DPRD keluar untuk menemui mereka dan memberikan penjelasan secara terbuka.
Empat pimpinan DPRD akhirnya turun langsung, yakni Ketua DPRD Nuzul Rachdy bersama tiga wakilnya Ujang Kosasih, Dwi Basyuni Natsir dan Saw Tresna Septiani. Sejumlah anggota dewan lainnya turut mendampingi.
Setelah situasi sedikit kondusif, massa kemudian dipersilakan masuk ke dalam gedung untuk melakukan dialog terbuka. Forum yang berlangsung lebih dari satu jam itu berjalan panas dan dihadirkan pula Kepala BPKAD Kuningan Deden Kurniawan Sopandi serta Kabag Hukum Setda Kuningan Mahardika.
Dalam dialog, sejumlah perwakilan massa mempertanyakan legalitas Surat Keputusan (SK) Bupati terkait penetapan tunjangan pimpinan dan anggota DPRD. Mereka menyoroti penggunaan dasar hukum Perbup lama yang dinilai sudah dicabut. Disebutkan, Perbup Nomor 96 Tahun 2020 yang dijadikan rujukan telah dinyatakan tidak berlaku dalam Perbup lanjutan Nomor 37 Tahun 2022.
“Bagaimana logikanya, ketika perbup itu sudah dicabut tapi masih dijadikan dasar SK?. Padahal dari 2015 sampai 2022 setiap tahun selalu ada perbup tunjangan yang baru. Karena ini bagian yang tidak terpisahkan dari APBD,” tegas salah seorang perwakilan massa.
Abidin, mantan anggota DPRD Kuningan, juga mempertanyakan konsistensi konsideran dalam SK Bupati Tahun 2025. Ia menilai terdapat kekeliruan administrasi yang berpotensi fatal karena mengacu pada regulasi yang sudah tidak berlaku.
Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, yang sebelumnya pertama kali mengangkat isu ini ke publik, termasuk membuka lebar persoalan PDAM, menegaskan, kritik yang disampaikan merupakan bentuk kecintaan terhadap Kabupaten Kuningan.
Ia membeberkan rincian tunjangan yang dinilai tinggi di tengah kondisi fiskal daerah yang sedang tertekan dan adanya rasionalisasi anggaran.
Menurutnya, tunjangan perumahan disebut mencapai Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp24 juta untuk wakil ketua, dan Rp22 juta untuk anggota.
Sementara tunjangan transportasi tercantum Rp20 juta per bulan untuk ketua, Rp18 juta untuk wakil ketua, dan Rp14 juta untuk anggota.
“Angka tersebut belum termasuk tunjangan komunikasi intensif dan dana operasional. Ini jauh di atas rata-rata UMK Kuningan. Transparansi dan evaluasi kebijakan anggaran wajib dilakukan,” tegas Uha.
Ia juga mengingatkan agar persoalan ini tidak berujung pada temuan dan rekomendasi hukum dari BPK.
Menanggapi hal tersebut, Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy menegaskan, SK Bupati memiliki sejumlah konsideran, termasuk Peraturan Bupati Nomor 40 Tahun 2024 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2025.
“Dalam surat keputusan itu tidak hanya satu konsideran. Salah satunya Perbup Nomor 40 Tahun 2024 tentang penjabaran APBD 2025. Itu yang menjadi dasar pembayaran hak tahun 2025,” ujar Nuzul.
Ia juga meluruskan soal tunjangan transportasi. Menurutnya, pimpinan DPRD yang telah mendapatkan kendaraan dinas tidak menerima tunjangan transportasi.
“PP 18 Tahun 2017 menyebutkan jika kendaraan dinas sudah disediakan, maka tidak ada tunjangan transportasi. Kami taat aturan,” katanya.
Nuzul menjelaskan pula, hingga Februari 2026 tunjangan DPRD belum dicairkan karena adanya perubahan kondisi fiskal daerah yang berdampak pada kewajiban penyesuaian Perbup sesuai ketentuan PMK yang terbit 20 Desember 2025, meskipun mengiyakan untuk Januari 2026 telah cair.
Sementara itu, Kabag Hukum Setda Kuningan, Mahardika, mengakui adanya kekosongan hukum dalam pengaturan tunjangan perumahan dan transportasi pada saat itu.
Ia menyebut, idealnya pengaturan keempat variabel tunjangan DPRD dituangkan dalam Peraturan Bupati. Namun karena terjadi kekosongan hukum, pemerintah daerah menggunakan diskresi berdasarkan UU Administrasi Pemerintahan.
“Kami akui, seharusnya memang melalui Perbup. SK itu sifatnya sementara, hanya untuk satu tahun anggaran. Ini menjadi evaluasi bagi kami,” ujarnya.
Ikut menambahkan, Kepala BPKAD Kuningan, Deden Kurniawan. Ia menyampaikan, untuk tahun anggaran 2026 belum ada Perbup baru terkait tunjangan pimpinan dan anggota DPRD tersebut.
Dialog pun berakhir tanpa kesimpulan. Para demonstran akhirnya membubarkan diri saat Abidin tengah menyampaikan pendapatnya yang cukup panjang di hadapan para anggota dewan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini