Skandal Getah Pinus Ilegal di TNGC, Oknum Kades, ASN dan Pengusaha Dilaporkan ke Kejari Kuningan

Maret 11, 2026 42 Dilihat

Siwindu.com – Dugaan skandal penyadapan getah pinus ilegal di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) kembali mencuat ke publik. Sejumlah oknum kepala desa, aparatur sipil negara (ASN) hingga pihak swasta dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Kuningan atas dugaan keterlibatan dalam praktek yang diduga merugikan negara hingga miliaran rupiah setiap tahun.

Laporan tersebut disampaikan Kelompok Pecinta Lingkungan Hidup, Olahraga dan Seni AKAR bersama masyarakat peduli lingkungan. Mereka menduga praktek penyadapan getah pinus ilegal di kawasan konservasi itu telah berlangsung selama sekitar tiga tahun, sejak 1 Maret 2023 hingga sekarang.

Ketua Umum AKAR, Rizki Rama Eka Saputra, mengatakan pihaknya melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat, mulai dari oknum kepala desa, ASN dari Balai TNGC hingga pihak swasta.

Menurutnya, para terlapor berasal dari beberapa wilayah di Kabupaten Kuningan dan Kabupaten Majalengka. Dalam laporan tersebut, disebutkan sejumlah inisial nama yang diduga memiliki peran dalam aktivitas penyadapan getah pinus di kawasan taman nasional.

“Dugaan praktek ini sudah berlangsung cukup lama. Kami melaporkan sejumlah pihak yang diduga terlibat agar ada penegakan hukum dan kejelasan bagi masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Rabu (11/3/2026).

Ia menjelaskan, berdasarkan kajian dan informasi yang dihimpun, aktivitas penyadapan getah pinus ilegal tersebut diduga menyebabkan hilangnya kekayaan negara berupa getah pinus dengan nilai kerugian ekonomi rata-rata mencapai sekitar Rp16,449 miliar per tahun.

Selain kerugian ekonomi, aktivitas tersebut juga dinilai berdampak pada kerusakan lingkungan di kawasan hutan konservasi. Kerusakan pohon pinus yang disadap secara tidak terkendali dikhawatirkan dapat mengganggu keseimbangan ekosistem, termasuk berkurangnya cadangan air dan menurunnya kualitas udara.

AKAR melaporkan dugaan tersebut dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Baca Juga:  Jabar Siaga! KDM Instruksikan Stop Total Penebangan Hutan Mulai Sekarang

Pihaknya berharap Kejaksaan Negeri Kuningan segera menindaklanjuti laporan tersebut dengan memanggil para saksi maupun pihak yang dilaporkan agar ada kepastian hukum.

“Kami berharap Kejari Kuningan segera memanggil para saksi dan pihak yang dilaporkan sehingga ada kejelasan hukum dan transparansi dalam penanganan kasus ini,” harapnya.

Di sisi lain, AKAR juga mendorong pemerintah dan berbagai pihak untuk memberdayakan masyarakat desa di sekitar kawasan hutan, melalui kegiatan ekonomi yang tetap menjaga kelestarian lingkungan.

Program yang diusulkan antara lain pengembangan budidaya madu, ekowisata, rehabilitasi lahan hingga kegiatan konservasi lain yang sejalan dengan upaya menjaga kelestarian Gunung Ciremai sebagai salah satu penyangga sumber air dan paru-paru lingkungan di Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *