Permahi Minta DPRD Kuningan Tak Main-Main Usut TGR Disdikbud

Permahi Minta DPRD Kuningan Tak Main-Main Usut TGR Disdikbud
Foto: ilustrasi/net
April 13, 2026 33 Dilihat

Siwindu.com – Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (Permahi) mendesak DPRD Kabupaten Kuningan untuk tidak bersikap setengah hati dalam mengusut temuan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Kuningan TA 2024/2025.

Desakan tersebut muncul setelah tidak adanya respons resmi dari pihak terkait atas surat permohonan informasi dan somasi yang sebelumnya telah dilayangkan. Permahi menilai, sikap diam tersebut mencerminkan lemahnya komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas publik.

Sebagai langkah lanjutan, Permahi resmi mengajukan permohonan Rapat Dengar Pendapat (RDP) kepada DPRD Kabupaten Kuningan. Forum tersebut dinilai harus menjadi pintu masuk untuk membongkar secara terang benderang berbagai temuan dalam pengelolaan anggaran pendidikan.

Permohonan tersebut merujuk pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 yang menegaskan fungsi pengawasan DPRD terhadap jalannya pemerintahan daerah.

Permahi mendasarkan langkahnya pada temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Tahun 2024 hingga Triwulan III Tahun 2025. Sejumlah persoalan krusial terungkap, mulai dari data sarana prasarana yang tidak mutakhir, pengadaan TIK yang tidak sesuai ketentuan, hingga potensi ketidaksesuaian penggunaan dana BOSP sebesar Rp1,88 miliar.

Tak hanya itu, terdapat pula indikasi ketidakefisienan dalam proses pemilihan penyedia barang dan jasa hingga Rp6,24 miliar, serta kelebihan pembayaran akibat kekurangan volume pekerjaan fisik sebesar Rp2,28 miliar.

Ketua DPC Permahi Kabupaten Kuningan, Firgy Ferdansyah, menegaskan, DPRD tidak boleh menjadikan RDP sekadar formalitas tanpa tindak lanjut yang jelas.

“RDP jangan hanya jadi panggung seremonial. DPRD harus berani membongkar, menelusuri, dan memastikan ada penyelesaian nyata. Kalau tidak, fungsi pengawasan hanya akan jadi slogan,” tegasnya.

Baca Juga:  TGR Menyusut dari Rp8,6 M ke Rp3,2 M, Pengamat: Kok DPRD Malah Satu Suara dengan Eksekutif?

Firgy juga mengingatkan, DPRD memiliki tanggung jawab moral dan politik untuk memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan secara tepat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ia menilai, lemahnya pengawasan dari pengguna anggaran hingga pelaksana teknis menjadi salah satu akar persoalan yang membuka celah terjadinya berbagai penyimpangan.

Dalam tuntutannya, Permahi meminta DPRD segera memanggil seluruh pihak terkait, termasuk jajaran Disdikbud, dalam forum RDP terbuka. Selain itu, publik juga berhak mendapatkan penjelasan yang transparan atas seluruh temuan yang ada.

Lebih jauh, Permahi mendesak agar DPRD tidak berhenti pada forum RDP semata, melainkan mengambil langkah konkret, termasuk mendorong pengusutan tuntas serta memastikan pengembalian kerugian daerah melalui bukti Surat Tanda Setoran (STS).

Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan mantan Kepala Dinas Pendidikan juga diminta untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik.

Permahi menegaskan, sektor pendidikan adalah fondasi masa depan daerah yang tidak boleh ternodai oleh praktik maladministrasi maupun dugaan penyimpangan anggaran.

“Kalau DPRD tidak serius, publik akan menilai ada pembiaran. Kami akan terus mengawal sampai terang, sampai jelas siapa bertanggung jawab,” pungkas Firgy.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *