Kasus Ferrari Kuningan Terus Bergulir, Penyalahgunaan Data hingga Dugaan Tekanan Mulai Terkuak

Kasus Ferrari Kuningan Terus Bergulir, Penyalahgunaan Data hingga Dugaan Tekanan Mulai Terkuak
Foto: ilustrasi/net
1 hari ago 35 Dilihat

Siwindu.com – Kasus dugaan pencatutan identitas yang menyeret nama guru honorer asal Desa Winduherang, Kecamatan Cigugur, Kabupaten Kuningan, Jawa Barat, Rizal Nurdimansyah, dalam kepemilikan mobil mewah Ferrari 458 Speciale Aperta senilai Rp4,2 miliar, terus bergulir dan memunculkan sejumlah fakta baru.

Perkara tersebut mulai mencuat ke publik pada pertengahan April 2026, saat nama Rizal tercantum dalam dokumen kepemilikan kendaraan tersebut. Kondisi ini memicu perhatian luas, mengingat latar belakang Rizal sebagai tenaga honorer.

Rizal pun membantah pernah melakukan pembelian. Ia menegaskan identitasnya diduga digunakan oleh pihak lain tanpa izin.

Rabu (15/4/2026), Satlantas Polres Kuningan menjelaskan, proses registrasi kendaraan telah dilakukan sesuai prosedur berdasarkan kelengkapan berkas yang diajukan.

“Dalam administrasi pendaftaran kendaraan baru, kami bekerja berdasarkan data dan kelengkapan berkas. Jika tidak lengkap atau tidak sesuai, maka kami kembalikan dan tidak diproses,” ujar Briptu Henri Harisan kepada wartawan.

Meski demikian, pihak kepolisian mengakui sempat menemukan kejanggalan sejak awal.

“Pembelian Ferrari di Kuningan tentu menjadi sorotan. Saat berkas masuk, kami langsung evaluasi bersama,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan bersama lintas instansi, seluruh dokumen dinyatakan lengkap, mulai dari identitas pemilik, faktur kendaraan, hingga dokumen kendaraan impor. Pihak Samsat juga sempat meminta kehadiran langsung pemilik sesuai identitas.

“Saat itu atas nama Rizal hadir, menunjukkan KTP, dan membuat surat pernyataan. Karena secara administrasi lengkap, maka proses kami lanjutkan,” jelas Henri.

Sehari berselang, Kamis (16/4/2026), Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Kuningan memberikan klarifikasi. Kepala Disdukcapil Kuningan, Yudi Nugraha, menegaskan, kasus tersebut bukan merupakan pemalsuan identitas, melainkan penyalahgunaan data.

“Bukan pemalsuan, tapi penyalahgunaan KTP oleh pihak lain. KTP tersebut benar atas nama saudara Rizal,” ujarnya.

Baca Juga:  KDM Perpanjang Pengampunan Pajak Kendaraan hingga 30 September 2025

Ia juga menjelaskan adanya kemungkinan perbedaan dokumen yang digunakan.

“KTP itu bukan yang saat ini dipegang oleh yang bersangkutan. Ada perbedaan tahun pencetakan,” jelasnya.

Terkait dokumen yang digunakan dalam proses pembelian, Yudi mengaku belum dapat memastikan secara rinci.

“Saya tidak melihat jelas foto pada dokumen yang dilampirkan saat pembelian,” katanya.

Ia pun mengingatkan pentingnya perlindungan data pribadi.

“Sesuai UU Perlindungan Data Pribadi, setiap penduduk wajib menjaga kerahasiaan datanya masing-masing,” tegasnya.

Merasa dirugikan, Rizal kemudian mendatangi Samsat Kuningan untuk melakukan pemblokiran data kendaraan atas namanya.

“Saya khawatir ada pajak progresif atau bahkan angsuran yang dibebankan kepada saya,” ujarnya.

Ia juga berharap kasus ini dapat ditindaklanjuti secara hukum.

“Saya berharap tidak hanya sanksi administratif, tapi juga proses pidana agar ada efek jera,” tegasnya kala itu.

Perkembangan terbaru muncul, Senin (20/4/2026), saat kuasa hukum Rizal mendatangi Polres Kuningan. Kuasa hukum Kuswara SP SH menyatakan, pencabutan laporan yang sempat dilakukan tidak didasari kesepakatan apa pun.

“Pencabutan laporan itu tidak didasari kesepakatan apa pun. Maka secara substansi, persoalan ini masih perlu ditelusuri,” ujarnya.

Ia juga mengungkap adanya aliran uang yang diterima kliennya dalam beberapa tahap dengan total mencapai Rp26,1 juta.

“Seluruh uang tersebut sudah kami serahkan ke pihak kepolisian sebagai barang bukti,” jelasnya.

Pihaknya menilai pemberian uang tersebut perlu didalami lebih lanjut.

“Kami khawatir ini menjadi bentuk tekanan agar laporan dicabut,” katanya.

Kuasa hukum juga mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas perkara tersebut, termasuk menelusuri kemungkinan pelanggaran lain.

“Kami berharap kasus ini dapat diungkap secara terang agar memberikan kepastian hukum,” ujarnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *