Siwindu.com – DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan melalui fraksinya di DPRD, telah resmi memberhentikan kadernya dari keanggotaan Badan Kehormatan (BK). Keputusan tersebut diambil sebagai respons atas dugaan pelanggaran etik yang menyeret salah satu anggotanya dan telah menjadi sorotan publik.
Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Kuningan Asep Setia Mulyana melalui Wakil Ketua Dadang Saputra, menegaskan, langkah pencopotan itu merupakan keputusan internal partai yang sah dan mendesak. Keputusan diambil melalui rapat pengurus harian setelah mencermati eskalasi persoalan yang dinilai sudah tidak bisa ditunda.
“Ini bagian dari upaya kami menjaga marwah partai dan mengembalikan kepercayaan masyarakat,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Selasa (28/4/2026).
Ia juga menyoroti belum dibacakannya surat pemberhentian tersebut dalam forum resmi DPRD. Menurutnya, alasan yang berkembang terkait aturan masa keanggotaan Badan Kehormatan tidak tepat sasaran.
“Kalau alasan itu yang dipakai, perlu kami luruskan. Dalam Peraturan DPRD Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2025 Pasal 136 ayat (5), yang diatur adalah perpindahan anggota ke alat kelengkapan dewan lain, bukan pemberhentian dari Badan Kehormatan,” sindirnya.
Golkar menilai keputusan fraksi seharusnya segera diakomodasi, terlebih persoalan yang menjerat kader tersebut telah masuk ke ruang publik melalui laporan masyarakat ke Badan Kehormatan.
Namun di sisi lain, pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan menyatakan proses tersebut belum bisa dilakukan. Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy mengungkapkan, hingga saat ini dirinya belum menerima surat fisik dari Fraksi Golkar.
“Surat itu saya belum terima. Saya baru lihat PDF-nya saja, belum saya disposisi. Jadi secara resmi memang belum ada,” ujarnya.
Ia menjelaskan, setiap keputusan terkait pergantian anggota BK harus melalui mekanisme rapat pimpinan DPRD.
“Ini kan harus ada rapat pimpinan untuk menentukan sikap. Saya juga belum ketemu dengan pimpinan lainnya, karena sekarang kan sedang reses,” katanya.
Terkait alasan belum diprosesnya surat tersebut, Nuzul mengakui adanya perbedaan tafsir terhadap aturan tata tertib DPRD.
“Memang ada tafsir yang berbeda. Di Tatib itu disebutkan pergantian anggota BK minimal harus 2 tahun setengah. Tapi itu nanti kita bahas bersama pimpinan, harus baca dulu aturan secara utuh, tidak serta-merta,” jelasnya.
Ia juga membantah kabar bahwa pimpinan DPRD telah menyampaikan tembusan surat kepada DPD Golkar.
“Kalau dibilang pimpinan sudah menyampaikan tembusan ke DPD, itu tidak benar. Saya sendiri belum menerima surat fisiknya,” tegasnya.
Menurutnya, mekanisme pergantian anggota BK harus diumumkan dalam rapat paripurna setelah melalui proses resmi.
“Kalaupun ada pergantian, harus diumumkan di rapat paripurna. Tidak bisa langsung begitu saja,” imbuhnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini