Siwindu.com – Aduan belasan mantan karyawan PT Panjunan soal ijazah yang ditahan perusahaan langsung ditindaklanjuti DPRD Kuningan. Ketua DPRD Nuzul Rachdy SE, bersama Komisi IV dan Disnakertrans melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah gudang yang diduga milik perusahaan tersebut di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Jumat siang (25/4/2025).
Aksi sidak ini dipicu laporan eks karyawan yang mengaku ijazah asli mereka masih belum dikembalikan, meski sudah tak lagi bekerja. Mereka menyebut ijazah diminta saat awal masuk kerja, namun tak kunjung dikembalikan setelah keluar.
“Hari ini saya sidak ke sebuah gudang yang katanya bagian dari PT Panjunan. Tapi statusnya enggak jelas. Nggak ada pimpinan yang bisa kami temui,” kata Nuzul saat diwawancarai di lokasi.
Rombongan hanya disambut karyawan gudang yang mengaku tidak tahu-menahu soal penahanan ijazah. Bahkan, menurut Nuzul, bukan cuma persoalan ijazah yang jadi sorotan.
Dalam sidak itu, DPRD dan Disnakertrans juga menemukan dugaan lain. Gudang tersebut diduga beroperasi tanpa izin resmi. Tak ada satu pun dokumen perizinan yang bisa ditunjukkan kepada tim sidak.
“Perwakilan di sini tidak bisa menunjukkan izin operasional. Saat dicek ke Disnaker, perusahaan juga belum pernah melaporkan jumlah karyawan secara berkala,” ujar Nuzul.
Lebih lanjut, beberapa karyawan disebut-sebut pernah diminta menyerahkan BPKB kendaraan sebagai jaminan untuk bisa bekerja. Praktik semacam ini dinilai sangat memberatkan dan melanggar hak pekerja.
Pemerintah Desa Cinagara pun angkat suara. Kepala Desa setempat menyayangkan keberadaan perusahaan yang dinilai tak membawa dampak positif bagi warga sekitar.
“Selama beroperasi, mereka belum pernah menyalurkan CSR ke masyarakat desa. Padahal aktivitas di sini cukup padat,” ujarnya.
Sekretaris Disnakertrans Kuningan, Imat Masriadi, menegaskan bahwa penahanan ijazah tidak bisa dilakukan sepihak. Berdasarkan surat edaran Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2015, penahanan hanya boleh dilakukan atas dasar kesepakatan jelas, tidak boleh memberatkan, dan harus disertai tujuan tertentu.
“Kalau tidak ada kesepakatan tertulis atau alasan yang kuat, itu bisa jadi pelanggaran,” tegasnya.
DPRD memastikan akan memanggil pimpinan PT Panjunan, baik dari kantor pusat di Bandung maupun cabang Cirebon. DPRD juga mendorong Pemkab Kuningan untuk segera memeriksa aspek legalitas dan ketenagakerjaan perusahaan.
“Ini harus ditindaklanjuti secara serius. Hak-hak pekerja tidak boleh diabaikan,” tutup Nuzul.