Siwindu.com – Upaya pengembangan ekonomi kreatif terus digalakkan oleh DPRD Provinsi Jawa Barat melalui kegiatan penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda).
Salah satunya gencar dilakukan oleh Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Dapil Jabar XIII (Kuningan, Ciamis, Banjar, Pangandaran) Drs H Toto Suharto SFarm Apt, yang menggelar sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Aula Balai Desa Rajadanu, Kecamatan Japara, Kabupaten Kuningan, Minggu (25/5/2025).
Acara ini dihadiri oleh Kepala Desa Rajadanu, tokoh masyarakat, puluhan warga, Kapolsek, Danramil, serta para tamu undangan lainnya. Antusiasme warga tampak tinggi dalam mengikuti kegiatan tersebut.
Kepala Desa Rajadanu dalam sambutannya menyampaikan harapannya agar kegiatan sosialisasi ini memberikan manfaat bagi warganya.
“Insya Allah, melalui sosialisasi Perda Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif ini, masyarakat bisa lebih memahami dan mengembangkan potensi yang dimiliki,” ujarnya.
Sementara itu, dalam paparannya, Toto Suharto menyampaikan pentingnya peran DPRD dalam mendorong kemajuan daerah, termasuk penguatan sektor ekonomi kreatif di pedesaan. Ia menekankan bahwa Perda Jabar Nomor 15/2017 ini menjadi salah satu instrumen penting dalam mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya para pelaku UMKM, pengrajin, dan pelaku industri kreatif lainnya.
“Di Desa Rajadanu ini banyak potensi yang harus dikembangkan. Ada UMKM, kerajinan tangan, produk makanan, dan lainnya. Ini harus kita kawal bersama agar berkembang bahkan bisa maju,” tegasnya.
Lebih lanjut, Toto juga menyinggung kondisi keuangan daerah Kuningan yang tengah mengalami penurunan.
“Keuangan daerah Kuningan sedang tidak baik-baik saja. Tahun ini opini BPK RI terhadap laporan keuangan (LKPD) TA 2024 Pemda Kuningan turun dari WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) menjadi WDP (Wajar Dengan Pengecualian). Ini menjadi perhatian bersama,” ungkapnya.
Toto menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam menjalankan pemerintahan. “Pemerintahan tidak bisa berjalan sendiri. Ada eksekutif, legislatif, dan yudikatif yang harus berkolaborasi. DPRD juga punya fungsi budgeting yang harus dimaksimalkan untuk mendorong program-program yang menyentuh masyarakat,” tambahnya.
Menutup sambutannya, mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kuningan asal Desa Japara ini mengajak masyarakat untuk aktif mengembangkan potensi ekonomi kreatif yang ada di desa, dan memanfaatkan keberadaan perda ini sebagai landasan hukum untuk bergerak lebih maju.
“Kami dari DPRD Provinsi Jawa Barat, termasuk saya pribadi dari PAN, akan terus mengawal dan memperjuangkan aspirasi masyarakat, termasuk bantuan keuangan desa dan penguatan sektor ekonomi kreatif,” tandasnya.