Lagi dan Lagi DPRD Digeruduk Massa soal Etika! FMPK: Harus Pikirkan Rakyat, Jangan Jadi Beban Pikiran Rakyat

Lagi dan Lagi DPRD Digeruduk Massa soal Etika! FMPK: Harus Pikirkan Rakyat, Jangan Jadi Beban Pikiran Rakyat
Massa dari FMPK saat beraudiensi dengan pimpinan DPRD Kabupaten Kuningan terkait adanya lagi dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum anggota dewan, Senin (2/6/2025). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
2 hari ago 68 Dilihat

Siwindu.com – Isu menghangat soal etika di gedung DPRD Kuningan kembali menghangat. Untuk kesekiankalinya, gedung wakil rakyat ini digeruduk massa yang menanyakan terkait sepak terjang anggota dewan yang mereka duga telah melanggar kode etik, Senin (2/6/2025).

Puluhan massa dari Forum Masyarakat Peduli Kemanusiaan (FMPK) Kuningan bersama Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Kuningan, mendesak DPRD untuk menegakkan etika dan menunjukkan komitmen nyata terhadap moralitas publik.

Massa diterima langsung jajaran pimpinan DPRD Kuningan dalam forum audiensi, yakni Ketua DPRD Nuzul Rachdy, Wakil Ketua H Ujang Kosasih, Saw Tresna Septiani dan H Dwi Basyini Natsir. Turut hadir Ketua MUI Kabupaten Kuningan KH Dodo Syarif Hidayatullah, sejumlah kepala dinas, serta Ketua Komisi III dan IV DPRD dan juga Ketua Badan Kehormatan (BK) Eman Suherman dan jajaran.

Audiensi tersebut berlangsung hangat dan sarat kritik. FMPK menyoroti dugaan perilaku amoral sejumlah oknum anggota dewan, khususnya terkait praktik nikah siri manipulatif yang kerap digunakan untuk menutupi hubungan gelap.

Dalam pernyataan yang disampaikan Ustadz Luqman selaku juru bicara FMPK mereka mengungkap adanya pola “penyelesaian” skandal dengan talak tiga demi menjaga citra, tanpa tanggung jawab terhadap perempuan yang dirugikan maupun masyarakat yang merasa dikhianati.

“Ini bukan soal legalitas nikah siri, tetapi soal bagaimana agama dipermainkan untuk menutup aib. Ini kedzaliman terhadap perempuan dan pelecehan terhadap nilai-nilai agama,” tegas Lukman.

FMPK juga menuduh adanya upaya pembungkaman sejumlah media oleh oknum anggota dewan yang merasa terancam akibat pemberitaan miring. Mereka mengecam tindakan menyuap media demi menghapus berita pelanggaran etika.

“Rakyat Kuningan tidak butuh wakil rakyat yang pandai bersilat lidah dan bersembunyi di balik simbol Agama. Kami butuh pemimpin yang amanah, jujur, dan beradab,” lanjut Lukman.

Baca Juga:  BK DPRD Kuningan Putuskan 'R' Langgar Etik, Nuzul: Kita Tunggu Respon Partai

FMPK juga menyoroti lambannya penindakan terhadap anggota dewan yang terlibat pelanggaran moral. Hanya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang dinilai telah bersikap tegas dengan mem-PAW-kan kadernya yang terlibat dugaan kasus perselingkuhan. Partai-partai lain dinilai abai dan turut melanggengkan krisis etika di tubuh legislatif.

Untuk itu, kata Luqman, FMPK menuntut agar DPRD tidak hanya menjadi pendengar pasif, tetapi segera menjalankan proses etik secara transparan dan terbuka kepada publik. Mereka menegaskan bahwa anggota dewan yang terbukti melanggar harus mengundurkan diri atau dijatuhi sanksi oleh lembaga.

Selain isu moral, FMPK juga menyuarakan beberapa tuntutan lain. Diantaranya, penegakan Perda Miras dan Minuman Beralkohol (Mihol), pemberantasan peredaran obat terlarang, pencabutan izin rentenir berkedok koperasi (Bank Emok), penertiban tempat kos mesum, serta pembinaan terhadap pelaku LGBT sebagai bagian dari langkah penertiban sosial.

Menurut Luqman, berbagai tuntutan ini mencerminkan keresahan masyarakat atas semakin lemahnya penegakan hukum dan merosotnya norma sosial di tingkat lokal. FPMK menegaskan akan terus mengawal isu ini sampai ada tindakan konkret dari pihak legislatif.

“Jangan pilih pemimpin karena jubah, tapi karena adab dan integritasnya. Kami tegaskan bahwa perjuangan kami bukan untuk menjatuhkan personal, melainkan untuk memulihkan marwah lembaga legislatif,” tegas Lukman Maulana.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Kuningan Nuzul Rachdy, menyatakan bahwa pihaknya terbuka terhadap masukan masyarakat dan mendukung upaya penegakan etika di internal dewan.

“Terkait pelanggaran etika, siapapun dapat melaporkannya ke Badan Kehormatan DPRD. Bisa dari anggota, pimpinan, fraksi, alat kelengkapan dewan, maupun masyarakat umum,” jelas Nuzul.

Sementara itu, Ketua MUI Kabupaten Kuningan, KH Dodo Syarif Hidayatullah, menyampaikan dukungannya terhadap langkah FMPK. Ia menegaskan, perjuangan ini adalah bagian dari ikhtiar memperbaiki lembaga legislatif.

Baca Juga:  DPRD Kuningan Segera Ajukan PAW Anggota Dewan dari PKB, Tunggu Keputusan Mahkamah Partai

“DPRD harus memikirkan rakyat. Jangan sampai justru menjadi beban pikiran rakyat. Jika kita ingin Kuningan menjadi baldatun toyyibatun wa robbun ghofur, maka tanamkan iman dan taqwa dalam diri para anggota dewan,” pintanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *