Siwindu.com – Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, Drs H Toto Suharto SFarm Apt, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, di Aula Balai Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cigandamekar, Kabupaten Kuningan, Selasa (3/6/2025).
Dalam kegiatan tersebut, politisi PAN asal Kecamatan Japara ini menegaskan pentingnya pemahaman masyarakat terhadap isi Perda yang berkaitan dengan perlindungan hak anak. Menurutnya, anak merupakan anugerah dan aset penting bagi keluarga dan bangsa.
“Setiap anak adalah karunia dan aset bagi orang tuanya sebagai regenerasi keluarga. Untuk itu, anak-anak harus dipelihara, dilindungi, dan diberikan pendidikan sebagaimana amanat UUD 1945,” ujar Toto di hadapan puluhan warga dan aparatur desa.
Toto menyebutkan, sosialisasi Perda dilakukan agar masyarakat tidak hanya mengetahui keberadaan regulasi tersebut, tetapi juga benar-benar memahami substansi dan kewajiban yang terkandung di dalamnya. Ia menekankan bahwa perlindungan anak adalah tanggung jawab bersama, termasuk dunia usaha.
“Pemenuhan hak anak bisa diwujudkan dengan menyediakan fasilitas, seperti ruang bermain yang layak dan aman,” katanya.
Ia juga berharap pemerintah daerah memberikan perhatian khusus terhadap implementasi Perda ini, termasuk di Kabupaten Kuningan dan tiga daerah lain di daerah pemilihannya, yaitu Ciamis, Banjar, dan Pangandaran.
“Banyak Perda yang bisa kami sosialisasikan. Namun kami memilih yang paling urgen, seperti Perda tentang penyelenggaraan perlindungan anak ini,” tutur mantan Ketua DPD PAN Kabupaten Kuningan itu.
Dalam kesempatan tersebut, warga juga diberikan salinan Perda agar dapat dipelajari secara mandiri. Harapannya, masyarakat dapat ikut terlibat aktif dalam kolaborasi perlindungan anak bersama seluruh pemangku kepentingan.