Konflik Jalan Wisata Palutungan Kembali Mencuat, Pemilik Lahan Ultimatum Pemda Kuningan

Konflik Jalan Wisata Palutungan Kembali Mencuat, Pemilik Lahan Ultimatum Pemda Kuningan
Jalur wisata kawasan palutungan arah Botanika yang sempat diblokir beberapa waktu lalu, kembali mencuat. (Foto: dok/Siwindu.com)
3 hari ago 74 Dilihat

SIWINDU.com – Polemik kepemilikan lahan yang dijadikan akses utama menuju objek wisata Palutungan, tepatnya jalan menuju wisata Botanika dan eks Panti Rehabilitasi Narkoba, kembali mencuat tajam.

H Abidin, kuasa dari pemilik sah tanah atas nama Erene Lie, menyampaikan ultimatum kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan untuk segera menyelesaikan masalah ini secara hukum. Ia menegaskan, jika tidak ada langkah konkret, pihaknya siap menempuh jalur pidana atas dugaan penyerobotan tanah milik pribadi.

“Tanah itu milik sah Ibu Erene Lie. Sudah dua kali kami dipanggil oleh BPN untuk klarifikasi dan verifikasi. Hasilnya tegas, secara hukum dan yuridis, tanah tersebut adalah hak milik pribadi. Tidak ada celah,” ujar Abidin, dalam keterangannya kepada Siwindu.com, Rabu (25/6/2025).

Menurut Abidin, pihaknya juga telah menyerahkan seluruh dokumen yang dibutuhkan, termasuk sertifikat yang diterbitkan secara sah setelah proses balik nama dari kepemilikan sebelumnya. Bahkan, menurutnya, pihak Pemda Kuningan juga telah dimintai klarifikasi oleh BPN, dan hasilnya tetap menguatkan status kepemilikan tersebut.

Tak hanya itu, Abidin menyebutkan bahwa ia sudah melakukan pertemuan langsung dengan Bupati Kuningan sekitar sebulan lalu. Dalam pertemuan tersebut, ia menyampaikan skema penyelesaian yang adil dan tidak memberatkan semua pihak.

“Kami sudah tawarkan solusi damai. Tidak minta uang, tidak minta kompensasi. Cuma satu, pengakuan sah bahwa jalan itu berdiri di atas tanah milik pribadi. Lalu dituangkan dalam kerja sama yang jelas secara hukum dan administrasi. Tapi sampai hari ini, belum ada respons. Tidak ada undangan, tidak ada pembentukan tim penyelesaian,” ungkapnya.

Jika kondisi ini terus dibiarkan, Abidin memperingatkan akan menempuh dua langkah tegas. Pertama, memperkuat penguasaan lahan secara penuh. Kedua, melaporkan Pemda atas dugaan penyerobotan hak milik rakyat ke ranah pidana.

Baca Juga:  10 Tempat Ngopi Anak Muda Paling Hits di Kuningan

“Ini bukan sekadar sengketa administrasi, tapi sudah masuk ranah pidana. Penyerobotan tanah adalah pelanggaran hukum. Dan kami siap tempuh jalur itu jika tak ada niat baik dari pemerintah. Bila perlu kami pun portal secara permanen jalur tersebut,” tegas Abidin.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada penjelasan dari pihak Pemda terkait persoalan tersebut.

Seperti diberitakan sebelumnya di berbagai laman berita online, konflik ini berakar dari perubahan fungsi jalan di Dusun Sukamanah, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur. Awalnya, jalan itu hanyalah jalur setapak kecil yang digunakan warga dan peternak. Seiring berkembangnya kawasan wisata Palutungan, jalur tersebut diperlebar dan digunakan secara penuh sebagai akses utama kendaraan wisatawan.

Namun perluasan itu, menurut pihak kuasa pemilik tanah, dilakukan tanpa dasar hukum dan tanpa proses pembebasan lahan. Tanah tersebut sudah dikuasai sejak tahun 1975, dengan proses balik nama pada 2013, dan sertifikat resmi dicetak ulang pada 2022 atas nama Erene Lie.

Ketegangan mulai mencuat ke publik pada April 2025 lalu, saat warga memasang spanduk protes dan memblokir jalan. Aksi itu memancing perhatian luas dan respons cepat dari Bupati yang saat itu menjanjikan akan menindaklanjuti. Namun, hingga kini, belum ada kejelasan penyelesaian.

“Saya tegaskan lagi, kami tidak menghambat akses warga atau mengganggu wisata. Tapi kalau pemerintah ingin menggunakan lahan milik pribadi, harus ada dasar yang sah. Jangan membiasakan mengambil tanpa izin,” pungkas Abidin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *