Polemik Jalan Wisata Palutungan Mereda, Pemkab Nyatakan Siap Kerjasama!

Polemik Jalan Wisata Palutungan Mereda, Pemkab Nyatakan Siap Kerjasama!
Musyawarah perwakilan Pemkab Kuningan bersama kuasa pemilik lahan H Abidin berlangsung di Desa Cisantana disaksikan aparat desa setempat, Kamis (26/6/2025). Foto: ist
Juni 26, 2025 57 Dilihat

SIWINDU.com – Setelah berbulan-bulan diwarnai silang pendapat dan isu penyerobotan, polemik status lahan jalan Palutungan menuju eks Gedung Rehabilitasi Narkoba (kini menjadi Botanika Resto) di Blok Erpah, Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, akhirnya mereda. Pemerintah Kabupaten Kuningan secara resmi mengakui bahwa lahan jalan sepanjang 420 meter dengan lebar 5 meter tersebut adalah milik pribadi atas nama Irene Lee.

Kepastian itu terungkap dalam rapat bersama yang digelar di Desa Cisantana, Kecamatan Cigugur, Kamis siang (26/6/2025). Asisten Daerah (Asda) Pemerintahan Setda Kuningan, Toni Kusumanto, dengan tegas menyatakan tidak pernah ada unsur penyerobotan dari pihak Pemkab terhadap lahan tersebut.

“Pemkab tidak pernah merasa memiliki jalan itu, apalagi menyerobot. Tanah itu jelas milik Ibu Irene Lee, sudah kami cek dan klarifikasi langsung ke BPN,” ujar Toni kepada wartawan usai rapat berlangsung.

Alih-alih berlarut dalam konflik, rapat tersebut lebih menekankan pada solusi konkret dan skema kerja sama. Toni memastikan bahwa pihaknya dan kuasa hukum pemilik tanah telah sepakat untuk merumuskan bentuk kerja sama yang legal dan tidak melanggar aturan perundang-undangan.

“Format kerjasama akan kami bahas lebih rinci. Yang pasti, Pemkab sangat terbuka untuk menyelesaikan ini dengan cara yang saling menguntungkan dan berbasis hukum,” jelasnya.

Sikap yang sama juga disampaikan Abidin, kuasa hukum dari Irene Lee. Ia menyebut, perbedaan pandangan selama ini sudah terselesaikan, setelah ada pengakuan resmi dari Pemkab soal status lahan tersebut.

“Pemkab sudah mengakui kalau tanah itu memang milik klien kami. Sekarang kita tinggal fokus ke solusi. Dan kami menyambut baik skema kerjasama yang sedang dirancang, asalkan dibingkai secara sah,” ujar Abidin saat ditemui usai rapat.

Baca Juga:  Menginap Romantis di Kaki Ciremai, Embun Village Glamping Tawarkan Kemewahan di Tengah Alam

Ia menambahkan, pihaknya sejak awal tidak berniat mempersulit akses masyarakat atau menghambat aktivitas usaha wisata di kawasan tersebut. Namun Abidin menegaskan bahwa penyelesaian administrasi dan yuridis harus tetap menjadi prioritas, agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.

Rapat ini turut dihadiri pejabat teknis dari Pemkab Kuningan, diantaranya Kabid Aset BPKAD John Raharja, Kabid Bina Marga Teddy, serta Kepala Desa Cisantana, Ano.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *