SIWINDU.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, kembali membuat gebrakan. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor yang semula berakhir 30 Juni 2025, kini resmi diperpanjang hingga 30 September 2025. Keputusan ini diambil menyusul tingginya animo masyarakat yang masih mengantre untuk melunasi tunggakan pajaknya.
“Karena antrian orang yang membayar pajak kendaraan yang tertunggak masih panjang, kami memperpanjang masa berlaku pengampunan pajak bagi penunggak pajak kendaraan bermotor bernomor Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi, Jumat (27/6/2025).
Dalam perpanjangan kali ini, Gubernur yang akrab disapa KDM itu menyebut ada kebijakan baru terkait Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Jika sebelumnya pemilik kendaraan harus membayar SWDKLLJ sesuai masa tunggakan, kini cukup membayar untuk dua tahun saja, yakni tahun berjalan dan satu tahun sebelumnya.
“Dirut Jasa Raharja memberikan kebijakan baru. Pemilik kendaraan hanya dibebankan iuran SWDKLLJ dua tahun saja, tidak seperti sebelumnya yang dihitung penuh sesuai lama tunggakan,” jelas KDM.
KDM pun mengimbau warga Jawa Barat agar segera memanfaatkan kesempatan ini. Ia menegaskan, setelah masa pengampunan berakhir, Pemprov Jabar akan memberlakukan aturan tegas bagi kendaraan yang masih menunggak pajak.
“Ayo, bayar pajaknya. Karena setelah ini akan ada kebijakan tegas bagi yang tetap membandel. Kendaraan yang tidak bayar pajak bisa saja dilarang beroperasi di wilayah Jawa Barat. Kami akan siapkan regulasinya,” tegasnya.
Program pemutihan ini memberikan kesempatan emas bagi masyarakat untuk menuntaskan kewajiban tanpa dikenakan sanksi administratif, sekaligus mendapatkan keringanan iuran.
“Kami berharap langkah ini akan meningkatkan kepatuhan wajib pajak serta mengoptimalkan penerimaan daerah dari sektor kendaraan bermotor,” pungkas KDM.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini