SIWINDU.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuningan menetapkan dua mantan pejabat kredit dari salah satu bank ternama milik negara (BUMN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas pinjaman. Kedua tersangka berinisial TIM dan AN, kini telah resmi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka, Senin (14/7/2025).
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kuningan, Brian Kukuh Mediarto, mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut. Ia menjelaskan, proses penetapan dilakukan setelah Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) menemukan bukti permulaan yang cukup dalam proses penyidikan.
“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup, hari ini Tim Penyidik Pidsus Kejari Kuningan telah menetapkan dua orang tersangka, yakni TIM dan AN, dalam dugaan korupsi penyalahgunaan fasilitas kredit di salah satu bank BUMN,” ujar Brian dalam dalam keterangan tertulisnya kepada sejumlah wartawan.
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, keduanya langsung ditahan guna mempercepat proses penyidikan lebih lanjut. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan.
“Untuk kepentingan penyidikan dan agar para tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti, kami lakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” tegasnya.
Dalam kasus ini, para tersangka diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka dalam pengelolaan fasilitas kredit, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp4,6 miliar. Modus yang dilakukan masih dalam proses pendalaman oleh penyidik, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 UU yang sama sebagai pasal subsidair, serta Pasal 64 KUHP, karena perbuatan diduga dilakukan secara berlanjut.
Pihak Kejari Kuningan menyatakan akan terus mengembangkan perkara ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain atau pihak yang turut menikmati hasil dari penyalahgunaan fasilitas pinjaman tersebut.
“Kami tegaskan, penyidikan masih berjalan dan akan kami kembangkan. Bila ada keterlibatan pihak lain, tidak menutup kemungkinan akan ada penetapan tersangka tambahan,” tutup Brian.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini