MBG Rapelan 4 hingga 9 Hari Disorot, Nilai Menu Dipertanyakan, Korwil SPPI: Sudah Diberi Teguran

MBG Rapelan 4 hingga 9 Hari Disorot, Nilai Menu Dipertanyakan, Korwil SPPI: Sudah Diberi Teguran
Salah satu menu MBG yang dirapel untuk beberapa hari menuai sorotan publik. (Foto: ist)
Desember 24, 2025 124 Dilihat

SIWINDU.COM – Pembagian Makan Bergizi Gratis (MBG) berupa makanan kering yang dirapel 4 hingga 9 hari menuai sorotan publik. Hal itu mencuat setelah foto paket MBG beredar luas di sejumlah grup WhatsApp, Rabu (24/12/2025), dan memicu pertanyaan mengenai kelayakan menu, nilai gizi, serta kesesuaian anggaran per hari.

Dalam informasi yang beredar, terdapat dua jenis paket MBG dari beberapa SPPG berbeda. Paket dengan isi lebih sedikit disebut sebagai alokasi empat hari, sementara paket dengan isi lebih banyak dikabarkan sebagai jatah sembilan hari. Menu yang dibagikan didominasi roti tawar, susu kotak, telur, kacang, dan buah.

Berdasarkan perkiraan harga pasar lokal, paket MBG untuk empat hari diperkirakan bernilai sekitar Rp26.000–Rp28.000, atau setara Rp6.500–Rp7.000 per hari. Sementara paket untuk sembilan hari diperkirakan bernilai Rp67.000–Rp72.000, atau sekitar Rp7.400–Rp8.000 per hari.

Hitung-hitungan tersebut memicu kritik dari masyarakat, khususnya wali murid, yang mempertanyakan apakah nilai tersebut mencukupi untuk memenuhi standar makan bergizi harian anak sekolah, terlebih dengan sistem pembagian rapelan hingga lebih dari satu pekan.

“Kalau dibagi per hari, nilainya kecil dan menunya kering semua. Ini bukan menu harian seperti yang dibayangkan,” tulis salah satu wali murid.

Di tengah polemik tersebut, turut beredar surat resmi dari salah satu SPPG di wilayah Cibingbin. Surat tersebut ditujukan kepada para kepala sekolah sebagai PIC.

Dalam surat itu disebutkan, proposal anggaran periode 22 Desember 2025 hingga 3 Januari 2026 telah diterima, sehingga Program Makan Bergizi Gratis kembali beroperasi mulai Rabu (24/12/2025). Surat tersebut ditandatangani Kepala SPPG terkait.

Beredarnya surat tersebut memperkuat informasi sempat terjadi jeda operasional MBG akibat proses anggaran, yang kemudian berdampak pada kebijakan pembagian makanan kering secara rapelan.

Baca Juga:  Rp54 Triliun Bergulir di Jawa Barat untuk MBG, KDM: UMKM Lokal Harus jadi Pemasok, Bukan Pemodal Besar

Hingga berita ini diterbitkan, Siwindu.com telah berupaya mengkonfirmasi pihak SPPG tersebut, namun belum memperoleh keterangan resmi terkait dasar perhitungan menu dan mekanisme rapelan MBG tersebut.

Sebelumnya, Ketua Satgas MBG Kabupaten Kuningan yang juga Sekretaris Daerah, Uu Kusmana, berdasarkan konfirmasinya kepada Korwil SPPI Kuningan, menjelaskan, keterlambatan distribusi MBG terjadi karena sejumlah pendanaan SPPG belum cair. Namun, per Selasa (23/12/2025), dana tersebut telah ditransfer kembali ke rekening virtual masing-masing SPPG sehingga operasional bisa berjalan kembali.

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPI Kabupaten Kuningan, Nissa, menegaskan, menu MBG kering telah diatur secara jelas dalam petunjuk teknis (juknis).

“Untuk menu yang tidak sesuai, dari kami sudah menekankan agar pemberian menu keringan sesuai juknis. Susu harus plain atau full cream, tidak boleh ciki-cikian, dan harus memenuhi syarat kandungan gizi,” ujar Nissa.

Ia menyampaikan, pihak SPPI telah memberikan teguran dan peringatan kepada SPPG yang menu MBG-nya tidak sesuai ketentuan, serta melakukan koordinasi dengan Satgas MBG Kabupaten Kuningan.

Menurutnya, di setiap SPPG juga telah ditunjuk tenaga ahli gizi untuk membantu memantau kesesuaian menu di lapangan.

“Penekanan dan pemberian informasi sudah disampaikan secara jelas kepada kepala SPPG. Di juknis juga sudah dijelaskan, dan di setiap SPPG sudah ada ahli gizi yang membantu memonitor menu yang diberikan,” jelasnya.

Namun demikian, Nissa mengakui pelanggaran di lapangan masih berpotensi terjadi.

“Teguran dan peringatan telah diberikan. Namun ketika hal selain itu kembali terjadi, itu di luar kendali kami,” katanya.

Ke depan, lanjut Nissa, SPPI Kuningan menyatakan akan berkoordinasi dengan Satgas MBG untuk merumuskan bentuk sanksi yang lebih tegas dan memberikan efek jera, agar pelaksanaan MBG berjalan sesuai ketentuan dan tidak kembali memicu polemik di masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *