SIWINDU.COM – Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) memberikan penjelasan terbuka terkait isu pemanfaatan panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ciremai, Kuningan Jawa Barat. Penegasan itu disampaikan Kepala BTNGC, Toni Anwar SHut, saat jumpa pers bersama wartawan di J&J Cafe, Linggarjati, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, Selasa (23/12/2025).
Toni menegaskan, geothermal bukan kegiatan pertambangan, melainkan pemanfaatan jasa lingkungan yang kini dikategorikan sebagai energi baru terbarukan (EBT) berdasarkan regulasi nasional.
“Dulu panas bumi memang dianggap tambang, tapi sekarang statusnya sudah berubah. Yang dimanfaatkan adalah energi panasnya, bukan menggali atau mengambil material. Sistemnya tertutup, uap panas diambil untuk memutar turbin, lalu dikembalikan lagi ke dalam tanah,” jelasnya.
Menurut Toni, sekitar 70 persen potensi panas bumi nasional berada di kawasan hutan, termasuk kawasan konservasi yang memiliki gunung berapi aktif. Hal ini menjadikan wilayah seperti Ciremai memiliki potensi besar secara geologi.
“Karena Indonesia berada di cincin api, kawasan konservasi justru banyak yang menyimpan potensi geothermal. Ini juga terjadi di Kamojang, Papandayan, hingga kawasan Garut, bahkan sejak zaman Belanda,” ungkap Toni, seraya menekankan, potensi tidak otomatis berarti eksploitasi.
Secara aturan, lanjut Toni, di kawasan konservasi hanya dimungkinkan tiga jenis izin pemanfaatan, yakni wisata alam, pemanfaatan air, dan panas bumi. Meski telah diakomodasi secara administratif, Toni menegaskan, setiap rencana geothermal wajib melalui kajian yang sangat ketat.
“Bukan soal mendukung atau menolak. Prinsipnya harus aman secara regulasi, teknis, ekologis, sosial, dan ekonomi. Kalau satu saja tidak terpenuhi, ya tidak bisa jalan,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan, dampak sosial menjadi faktor krusial, terutama di wilayah dengan kepadatan penduduk dan ketergantungan masyarakat terhadap sumber daya alam.
Toni mengakui, di beberapa daerah lain geothermal memang sudah berjalan. Namun kondisi setiap wilayah berbeda, sehingga pendekatan di Gunung Ciremai tidak bisa disamakan.
“Kami tidak bisa menyimpulkan dampaknya seperti apa sebelum ada kajian komprehensif. Apalagi di Ciremai, sensitivitas sosial dan ekologinya tinggi. Maka pendekatannya harus ekstra hati-hati,” ujarnya.
BTNGC, kata Toni, akan tetap menjalankan fungsi utamanya sebagai pengelola kawasan konservasi, yakni perlindungan, pengawetan keanekaragaman hayati, dan pemanfaatan secara terbatas dan berkelanjutan.
“Yang jelas, kepentingan utama kami adalah menjaga kelestarian Ciremai sebagai kawasan konservasi dan sumber kehidupan masyarakat,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini