SIWINDU.COM – Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Kabupaten Kuningan Tahun 2026 sebesar Rp2.369.380 per bulan. Angka ini naik sekitar Rp159.861 dibandingkan UMK Kuningan 2025 yang sebesar Rp2.209.519, dan mulai berlaku efektif per 1 Januari 2026.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Jawa Barat Tahun 2026. Kenaikan UMK ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan menjaga daya beli masyarakat di Kabupaten Kuningan.
Namun di tengah kenaikan tersebut, muncul pertanyaan serius terkait implementasi di lapangan. Apakah seluruh perusahaan di Kabupaten Kuningan benar-benar telah membayar upah karyawan sesuai UMK yang berlaku, atau masih ada yang menggunakan standar upah lama, bahkan di bawah ketentuan?
Secara regulasi, perusahaan dilarang membayar upah lebih rendah dari UMK. Ketentuan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan, serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2024.
Dalam aturan tersebut ditegaskan, UMK merupakan batas upah minimum terendah yang wajib dibayarkan pengusaha kepada pekerja atau buruh. Pelanggaran terhadap ketentuan UMK dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana.
Meski demikian, praktek di lapangan kerap menunjukkan masih adanya perusahaan yang belum sepenuhnya patuh, terutama di sektor usaha kecil dan menengah. Modus yang sering dikeluhkan pekerja antara lain pembayaran gaji di bawah UMK, penggunaan standar UMK tahun-tahun sebelumnya, hingga dalih ketidakmampuan perusahaan tanpa mekanisme penangguhan yang sah.
Pemerintah daerah melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memiliki kewenangan melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perusahaan agar mematuhi ketentuan UMK. Selain itu, pekerja yang menerima upah di bawah UMK berhak melaporkan dugaan pelanggaran kepada instansi terkait.
Kenaikan UMK Kuningan 2026 ini juga diharapkan tidak hanya menjadi angka di atas kertas, tetapi benar-benar diterapkan secara konsisten oleh seluruh perusahaan, sehingga tujuan penetapan upah minimum untuk menjamin penghidupan layak bagi pekerja dapat tercapai.
Meski naik, UMK Kuningan masih tergolong rendah dibandingkan sejumlah daerah lain di Jawa Barat, khususnya kawasan industri besar seperti Bekasi dan Karawang yang UMK-nya hampir menyentuh Rp6 juta. Kondisi ini mencerminkan masih adanya kesenjangan upah antarwilayah di Jabar.
Ke depan, sinergi antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja menjadi kunci agar kenaikan UMK sejalan dengan kepatuhan perusahaan, serta mampu mendorong iklim ketenagakerjaan yang adil dan berkelanjutan di Kabupaten Kuningan.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan dari pihak Disnakertrans Kabupaten Kuningan, terkait penerapan UMK tersebut. Di sisi lain, sejumlah keluhan masuk dari beberapa karyawan perusahaan berbeda, jika gaji yang dibayarkan pihak perusahaan masih di bawah standar.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini