SIWINDU.COM – Larangan tegas dari Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) rupanya belum sepenuhnya menghentikan praktek penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah dasar (SD). Meski aturan sudah jelas dan berulang kali disosialisasikan, diduga masih ada sekolah yang “keukeuh” menjual buku paket LKS kepada siswa.
Penjualan LKS di sekolah sejatinya bukan isu baru. Di tengah masyarakat, praktek ini sudah lama menjadi cerita klasik yang terus berulang dari tahun ke tahun. Bedanya, kini praktek tersebut terjadi di saat pemerintah daerah secara terbuka menyatakan perang terhadap segala bentuk pungutan terselubung di sekolah.
Bupati Kuningan sebelumnya menegaskan tidak ingin ada beban tambahan yang dipikul orang tua murid. Larangan penjualan LKS diperkuat melalui kebijakan Disdikbud yang menyurati seluruh satuan pendidikan agar tidak menjual atau memfasilitasi penjualan buku ajar dan LKS, karena kebutuhan pembelajaran telah dijamin melalui dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Namun di lapangan, suara masyarakat berkata lain. Sejumlah orang tua murid mengaku masih diarahkan untuk membeli paket LKS dengan alasan menunjang kegiatan belajar mengajar. Situasi ini menempatkan orang tua pada posisi sulit, antara mematuhi permintaan sekolah atau mempertaruhkan kenyamanan anak di kelas.
“Sekolah menjual buku LKS itu sudah lama juga ada Pak. Sudah dilarang pun masih saja ada. Sebagai orang tua, saya tidak punya banyak pilihan. Kalau tidak beli, takut anak saya nanti jadi berbeda sendiri,” keluh salah seorang orang tua siswa SD di wilayah utara Kabupaten Kuningan, Kamis (5/2/2026).
“Kan sudah ada surat tuh dari Bupati yang larangan itu. Tapi sekarang di sekolah anak saya malah ada lagi, kayaknya diam-diam,” imbuhnya diiyakan sejumlah orang tua lainnya.
Keluhan tersebut memperkuat dugaan bahwa larangan yang dikeluarkan pemerintah belum sepenuhnya ditaati di tingkat sekolah. Padahal, aturan tersebut dibuat untuk memastikan pendidikan dasar benar-benar bebas dari biaya tambahan yang memberatkan masyarakat.
Nada kritik lebih keras disampaikan Yudi (46), seorang orang tua murid yang juga aktivis pemuda di Kuningan. Ia menilai praktek penjualan LKS sebagai bentuk pengabaian terhadap kebijakan kepala daerah.
“Jangan membebani masyarakat dengan menjual buku-buku LKS. Memang harganya mungkin tidak seberapa bagi yang punya uang, tapi bagi masyarakat yang lagi susah, ini jelas berat. Sekolah sudah dijamin biayanya oleh pemerintah. Gurunya juga sudah dijamin kesejahteraannya. Pak Bupati dan Dinas Pendidikan sudah melarang keras,” tegasnya.
Praktek guru menjual buku LKS di lingkungan sekolah, lanjut Yudi, merupakan tindakan yang dilarang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Pasal 181, yang melarang pendidik menjual bahan ajar maupun seragam.
“Ilustrasi situasi ini sering melibatkan komersialisasi di ruang kelas, di mana guru bertindak sebagai distributor atau perantara penerbit, yang berpotensi membebani orang tua siswa. Atau bisa saja dititip di warung atau toko dekat sekolah, ini juga salah,” sebutnya.
Untuk itu, Yudi mendesak agar larangan tersebut tidak berhenti sebatas surat edaran Bupati atau Disdikbud, harus dilihat langsung realita di lapangan.
“Kalau masih tetap keukeuh menjual, saya minta ada tim dari Disdikbud dan DPRD Komisi IV turun langsung ke lapangan untuk menginvestigasi. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Harus ada sanksi tegas supaya ada efek jera,” tambahnya.
Sorotan terhadap penjualan LKS ini kini mengarah pada keseriusan pemerintah daerah dalam menegakkan aturan. Publik menilai, tanpa pengawasan ketat dan tindakan nyata, praktek lama ini akan terus hidup dan menjelma menjadi pungutan wajib yang dibungkus dalih pendidikan.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini