SIWINDU.COM – Isu penyaluran Makan Bergizi Gratis (MBG) lintas wilayah kembali mencuat. Salah satu SPPG di Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, diduga menyuplai MBG ke Desa Mandala, Kabupaten Cirebon, meski aturan melarang penyaluran lintas kabupaten.
Menanggapi isu tersebut, Koordinator Wilayah (Korwil) SPPI Kabupaten Kuningan, Nisa Rahmi, memberikan klarifikasi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (5/2/2026).
Pada awalnya, Nisa menegaskan pihaknya telah melakukan konfirmasi langsung ke SPPG terkait. “Tidak ada Pak. Sudah dikonfirmasi ke SPPG-nya,” ujarnya singkat.
Namun, dalam penjelasan lanjutan, Nisa mengakui memang terdapat pemberian MBG ke wilayah Desa Mandala, Kabupaten Cirebon. Ia menyebut, hal tersebut terjadi karena kondisi kesiapan SPPG di wilayah penerima yang belum sepenuhnya operasional.
“Tadi Kepala SPPG mengonfirmasi bahwa ada pemberian MBG ke area Desa Mandala. Itu sudah melalui rapat koordinasi dengan pihak kabupaten sebelah. Informasinya, wilayah tersebut sebenarnya sudah akan dilayani SPPG setempat, namun masih menunggu SKEP Kepala SPPG untuk SPPG Cikalahang,” jelas Nisa.
Menurutnya, hingga saat ini belum ada SPPG lain yang dapat melayani wilayah tersebut selain SPPG dari Pasawahan. Karena itu, suplai lintas wilayah dilakukan sebagai langkah sementara agar program MBG tidak terhenti.
Nisa juga mengungkapkan, penyaluran MBG dari SPPG di Pasawahan ke Desa Mandala telah berlangsung sejak sekitar September hingga Oktober tahun lalu. Hal ini dinilai menjadi polemik karena surat edaran terkait penertiban penyaluran lintas wilayah justru diterbitkan di tengah pelaksanaan program MBG.
“Ini memang menjadi kontra. Surat edaran dikeluarkan saat program sudah berjalan. Untuk beberapa kasus lintas kabupaten di sejumlah daerah, prinsipnya MBG tidak boleh terputus. Arahan dari pusat adalah tetap diberikan sampai SPPG di wilayah penerima siap operasional,” tegasnya.
Ia menambahkan, setelah SPPG di wilayah penerima siap, akan dilakukan mekanisme serah terima penerima manfaat agar penyaluran kembali tertib secara administrasi.
Terkait isu pemerataan, Nisa menegaskan SPPI Kabupaten Kuningan terus berupaya menertibkan penyaluran MBG di lapangan agar sesuai dengan aturan. Penyaluran lintas wilayah akan diminimalisir dan hanya dimungkinkan di daerah perbatasan kecamatan dengan pertimbangan jarak dan jumlah penerima.
Nisa juga menekankan, pihak sekolah tidak memiliki kewenangan menentukan SPPG mana yang menyalurkan MBG.
“Sekolah hanya sebagai penerima manfaat dari hasil sinkronisasi. Kalau sekolah diberi ruang memilih SPPG tertentu, itu berpotensi menimbulkan kecemburuan dan ketidakkondusifan di lapangan,” pungkasnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini