Di Tengah Polemik, Kemenhut Pastikan Verifikasi Zona Tradisional Ciremai

Februari 23, 2026 10 Dilihat

Siwindu.com – Di tengah dinamika dan polemik yang berkembang soal pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (HHBK) getah pinus di zona tradisional, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) Republik Indonesia memastikan proses verifikasi dan peninjauan lapangan di kawasan Taman Nasional Gunung Ciremai (TNGC) tetap berjalan.

Kepastian itu mengemuka menyusul kunjungan Penasehat Utama Kementerian Kehutanan, Silverius Oscar Unggul, ke kawasan TNGC pekan lalu. Kunjungan tersebut dinilai menjadi momentum penting bagi sekitar 1.000 kepala keluarga petani getah pinus di wilayah Kuningan dan Majalengka yang selama ini menanti kejelasan finalisasi Perjanjian Kerja Sama (PKS) Kemitraan Konservasi.

Ketua Paguyuban Kelompok Tani Hutan (KTH) Silihwangi Majakuning, Nandar, menyebut kehadiran pejabat kementerian sebagai bentuk perhatian langsung pemerintah pusat terhadap aspirasi masyarakat desa penyangga.

“Kami berterima kasih atas pemantauan dan survei lapangan hasil verifikasi. Selama beberapa tahun, tahap demi tahap persyaratan menuju PKS kami tempuh dengan patuh. Kami taat prosedur,” ujarnya, Senin (23/2/2026).

Menurutnya, kunjungan tersebut sekaligus meninjau pembaruan data pemohon dan zonasi kerja sama di wilayah Majalengka dan Kuningan. Ia menegaskan, paguyuban bersama 28 KTH telah melalui berbagai tahapan administratif dan substantif, mulai dari verifikasi subjek masyarakat penyangga, identifikasi objek zona tradisional, hingga penyampaian dan revisi berkas PKS disertai rencana program dan rencana kerja tahunan.

Di tengah polemik yang muncul, Nandar menegaskan para petani tetap berkomitmen pada prinsip konservasi. Dalam dua tahun terakhir, kelompok tani disebut aktif menanam vegetasi endemik dan multi purpose tree species (MPTS), terlibat dalam patroli terpadu, pemeliharaan sekat bakar, serta pencegahan kebakaran hutan dan lahan.

“Kolaborasi kami bertumpu pada tiga pilar: ekologi, ekonomi, dan sosial. Pelestarian berjalan, kesejahteraan warga terjaga,” tegasnya.

Baca Juga:  BTNGC dan H Rokhmat Ardiyan Tinjau Longsor di Cilengkrang, Tegaskan Bukan Dampak Pembangunan Joglo Arunika

Menanggapi polemik yang berkembang, pakar hukum konservasi Dadan Taufik F SHut SH MH MKn menilai kehadiran Kementerian Kehutanan memperkuat validitas proses yang telah ditempuh masyarakat.

“Secara hukum dan kelembagaan, kehadiran kementerian memperkuat verifikasi, konfirmasi kesiapan kelembagaan, serta harmonisasi regulasi nasional dengan aspirasi masyarakat lokal,” ujarnya.

Ia menegaskan, kemitraan konservasi memiliki dasar regulatif yang jelas dan bukan merupakan pelanggaran, selama ditempuh sesuai mekanisme yang diatur. Dalam kerangka tersebut, pemanfaatan tradisional dimungkinkan melalui skema kemitraan konservasi.

Dadan juga mengingatkan, ketidakpastian status di zona tradisional berpotensi memicu konflik sosial dan melemahkan pengawasan kawasan. Padahal, warga desa penyangga selama ini menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan.

Bagi para petani getah pinus, kunjungan Penasehat Utama Kementerian Kehutanan dinilai sebagai sinyal bahwa negara hadir di tengah polemik. Mereka berharap proses verifikasi segera bermuara pada kepastian hukum, sehingga konservasi tetap berjalan dan keberlangsungan ekonomi keluarga tetap terjaga.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *