Komisi IV DPRD Kuningan Panggil Kepsek Soal TGR Rp3,2 Miliar, Yaya: Konsultan Besok Giliran

Komisi IV DPRD Kuningan Panggil Kepsek Soal TGR Rp3,2 Miliar, Yaya: Konsultan Besok Giliran
Jajaran Komisi IV DPRD Kuningan menggelar konferensi pers usai memanggil sejumlah Kepala Sekolah terkait temuan LHP BPK bidang pendidikan, hingga ada TGR 3,2 miliar, Rabu 8/4/2026). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
April 8, 2026 43 Dilihat

Siwindu.com – Komisi IV DPRD Kabupaten Kuningan terus menggenjot pendalaman temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) di sektor pendidikan.

Rabu (8/4/2026), sejumlah kepala sekolah SD dan SMP dipanggil untuk dimintai klarifikasi terkait Tuntutan Ganti Rugi (TGR) yang nilainya mencapai sekitar Rp3,2 miliar.

Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Yaya, menyebut pemanggilan tersebut merupakan bagian dari rangkaian pendalaman sejak awal pekan, guna mengurai secara menyeluruh penyebab dan tanggung jawab atas temuan BPK tersebut.

“Kami ingin mengetahui secara utuh, mulai dari kronologi, penyebab kekurangan fisik yang nilainya mencapai miliaran, sampai pada siapa yang bertanggung jawab,” ujar Yaya.

Menurutnya, mayoritas temuan didominasi oleh kekurangan volume fisik pekerjaan, termasuk pada proyek belanja modal gedung dan bangunan. Dari hasil klarifikasi, para kepala sekolah disebut telah memahami temuan tersebut dan mulai melakukan langkah pengembalian secara bertahap.

“Alhamdulillah, sebagian sudah mulai mengembalikan. Tapi memang untuk nominal besar, banyak yang menyampaikan belum bisa tuntas dalam waktu dekat,” jelasnya.

Yaya mengungkapkan, sejumlah temuan muncul dari hal-hal teknis di lapangan, seperti ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan. Meski terlihat kecil, selisih tersebut berdampak pada nilai temuan yang cukup besar.

“Ada kasus selisih ukuran beberapa sentimeter saja, tapi karena volume pekerjaan besar, nilainya jadi signifikan,” katanya.

Komisi IV juga menyoroti adanya praktek penggunaan anggaran yang tidak sesuai perencanaan awal, meskipun secara kasat mata dimanfaatkan untuk kebutuhan sekolah.

“Ada yang dialihkan ke pembangunan lain seperti taman atau fasilitas tambahan, tapi karena tidak sesuai perencanaan, itu tetap menjadi temuan,” tambahnya.

Lebih lanjut, Yaya menegaskan, pihaknya tidak hanya fokus pada klarifikasi, tetapi juga mendorong penyelesaian TGR sesuai ketentuan yang berlaku. Ia mengingatkan, batas waktu pengembalian adalah 60 hari, namun terdapat opsi penyelesaian melalui mekanisme cicilan maksimal dua tahun.

Baca Juga:  Beda Angka TGR Rp8,6 M vs Rp3,2 M, Rana Suparman Ingatkan DPRD Jangan Ikuti Narasi Eksekutif

“Kalau tidak selesai dalam 60 hari, ada mekanisme cicilan sesuai aturan. Tapi tetap harus memenuhi syarat administratif,” tegas politisi muda yang kini disebut-sebut sangat layak pimpin Fraksi PKS DPRD Kuningan itu.

Untuk memperdalam aspek pengawasan, Komisi IV juga akan memanggil pihak konsultan yang terlibat dalam pekerjaan tersebut.

“Besok (Kamis) giliran konsultan kami panggil. Kami ingin tahu sejauh mana pengawasan dilakukan, kenapa hal-hal seperti ini bisa terjadi,” ungkap Yaya.

Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kuningan, Neneng Hermawati, menegaskan, DPRD berkomitmen mengawal penyelesaian TGR hingga tuntas. Ia juga menyoroti beratnya beban yang harus ditanggung sejumlah sekolah.

“Ada sekolah dengan jumlah siswa sedikit, tapi harus mengembalikan puluhan hingga ratusan juta rupiah. Ini tentu tidak mudah, tapi tetap harus diselesaikan sesuai aturan,” ujarnya.

Komisi IV memastikan hasil pendalaman ini akan menjadi bahan evaluasi menyeluruh, sekaligus dasar rekomendasi untuk memperbaiki sistem pengawasan dan pelaksanaan kegiatan di lingkungan pendidikan ke depan.

“Kami tidak ingin temuan seperti ini terus berulang. Harus ada perbaikan nyata,” pungkas politisi PKB asal Desa Silebu Kecamatan Pancalang itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *