LSM Frontal Laporkan Dugaan Pengaturan Proyek APBD di Kuningan, Minta Aparat Lakukan Penyelidikan

5 hari ago 20 Dilihat

Siwindu.com – Ketua LSM Frontal, Uha Juhana, mengaku telah melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan proyek yang bersumber dari APBD Kabupaten Kuningan kepada Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kuningan.

Menurut Uha, laporan tersebut disampaikan pada 22 Juni 2026. Ia mengklaim telah menyerahkan sejumlah dokumen pendukung, termasuk rekaman suara yang menurutnya dapat menjadi bahan awal bagi aparat penegak hukum untuk melakukan penyelidikan.

Dalam keterangannya yang diterima media, Uha menduga terdapat praktik pengaturan paket pekerjaan pada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Ia juga menyebut dugaan keterlibatan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial EPT yang disebut pernah menjadi ajudan saat Dian Rachmat Yanuar menjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Kuningan.

Meski demikian, Uha mengakui seluruh dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui proses hukum. Karena itu, ia meminta aparat penegak hukum memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui maupun terkait dengan perkara tersebut.

“Kami berharap laporan ini ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Biarlah proses pembuktian dilakukan oleh aparat penegak hukum,” ujar Uha.

Dalam laporannya, LSM Frontal meminta penyidik mendalami dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang apabila ditemukan unsur pidananya.

Uha juga menyinggung sejumlah perkara korupsi yang pernah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), termasuk kasus di Provinsi Riau yang melibatkan mantan ajudan kepala daerah. Menurutnya, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa sektor pengadaan barang dan jasa pemerintah merupakan salah satu area yang rawan terjadi penyimpangan.

Ia mengutip berbagai imbauan KPK kepada pemerintah daerah agar menghindari praktik suap, gratifikasi, pemerasan maupun benturan kepentingan dalam proses pengadaan barang dan jasa serta penyusunan APBD.

Baca Juga:  Tuduhan Gratifikasi Moratorium Perumahan: Antara Kebebasan Berekspresi dan Ancaman Pencemaran Nama Baik

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Kuningan maupun pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut. Media ini juga belum memperoleh konfirmasi dari Polres Kuningan mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *