Mengadu ke DPRD, Sejumlah Eks Karyawan PT Panjunan Keluhkan Ijazah Ditahan

Mengadu ke DPRD, Sejumlah Eks Karyawan PT Panjunan Keluhkan Ijazah Ditahan
Sejumlah eks Karyawan PT Panjunan, saat mengadu ke Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy, terkait dugaan penahanan ijazah oleh perusahaan, Kamis (24/4/2025). Foto: Mumuh Muhyiddin/Siwindu.com
April 24, 2025 326 Dilihat

Siwindu.com – Kasus dugaan penahanan ijazah oleh PT Panjunan yang beroperasi di Desa Cinagara, Kecamatan Lebakwangi, Kabupaten Kuningan, mencuat ke permukaan setelah belasan mantan karyawan mengadukan nasib mereka ke DPRD Kabupaten Kuningan, Kamis (24/4/2025) pagi.

Belasan warga, yang mengaku pernah bekerja di perusahaan tersebut, datang langsung ke Gedung DPRD untuk mengadukan bahwa ijazah asli mereka masih ditahan oleh pihak perusahaan, meskipun mereka telah resmi mengundurkan diri sejak beberapa tahun lalu. Beberapa di antaranya bahkan menyebut sudah keluar sejak tahun 2020 dan 2021, namun hingga kini dokumen pendidikan mereka tak kunjung dikembalikan.

“Ini jelas-jelas pelanggaran. Ijazah itu bukan milik perusahaan. Itu adalah hak pribadi, bukti pendidikan seseorang. Jika ditahan, maka orang tersebut tidak bisa melamar kerja ke tempat lain. Sangat merugikan,” ujar Nuzul.

Dalam pengakuannya, para eks karyawan menyebut bahwa semua prosedur pengunduran diri telah mereka jalani. Mereka telah memperoleh surat job clear, yang secara administratif menandakan bahwa hubungan kerja dengan perusahaan telah selesai dan tidak ada lagi kewajiban yang tertinggal, termasuk persoalan piutang atau barang inventaris.

Namun, pihak manajemen PT Panjunan disebut-sebut enggan mengembalikan ijazah dengan alasan belum adanya konfirmasi atau komunikasi dari kantor gudang yang berada di Cirebon. Padahal, para karyawan menyampaikan bahwa saat awal melamar kerja pun seluruh proses dilakukan di cabang yang berada di Cinagara.

“Kalau alasannya menunggu komunikasi dengan pusat, itu tidak bisa dijadikan dasar hukum. Apalagi mereka sudah tidak bekerja di sana. Tidak ada dasar menahan dokumen pribadi seseorang,” tegas Nuzul.

Tak hanya itu, para pekerja juga mengeluhkan sistem kerja yang dinilai tidak manusiawi. Menurut keterangan mereka, jam kerja bisa berlangsung hingga malam hari, namun tanpa adanya pembayaran lembur. Selain itu, pemotongan gaji tetap diberlakukan meski karyawan memiliki alasan sakit yang jelas.

Baca Juga:  BK DPRD Kuningan Tangani Dua Laporan Etik, Eman: T Sudah Clear, S Perlu Dikaji Lebih Jauh

“Yang datang ke sini ada sekitar 15 orang, tapi katanya kasus ini menimpa lebih banyak orang lagi. Artinya ini bukan kejadian satu-dua, sudah sistemik,” imbuh Nuzul.

Merespons aduan tersebut, DPRD Kuningan akan berencana akan melakukan pemanggilan kepada pihak PT Panjunan untuk mengkonfirmasi atas adanya aduan masyarakat. Nuzul juga mengajak pihak-pihak terkait untuk senantiasa terbuka, sehingga persoalan tersebut bisa segera terselesaikan.

“Kami akan memanggil secara resmi dan tidak menutup kemungkinan dilakukan tindakan hukum, bila memang nantinya terbukti. Menahan ijazah itu tidak ada dalam aturan ketenagakerjaan. Perusahaan hanya boleh meminta fotokopi untuk keperluan administrasi saat rekrutmen, tidak lebih,” tegasnya.

Diketahui, PT Panjunan merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi barang, dengan kantor pusat di Bandung, serta gudang cabang di Cirebon. Unit operasional di Cinagara, Kuningan, diduga hanya berstatus sebagai distributor wilayah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *