Merasa Lahan Diserobot, Eks Cawabup Kuningan H Kamdan Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Bernilai Rp20 Miliar

Merasa Lahan Diserobot, Eks Cawabup Kuningan H Kamdan Bongkar Dugaan Tambang Ilegal Bernilai Rp20 Miliar
Mantan calon bupati Kuningan 2024 H Kamdan, membeberkan dugaan penyerobotan lahan oleh pihak lain. (Foto: ist)
Mei 28, 2025 101 Dilihat

Siwindu.com – Mantan calon Wakil Bupati Kuningan pada Pilkada 2024 H Kamdan SE, kembali tampil di hadapan publik. Namun kali ini bukan dalam kapasitas politik.

Ia mengungkap persoalan serius, dugaan penyerobotan lahan miliknya oleh perusahaan tambang yang telah beroperasi selama hampir satu tahun di wilayah Desa Sindangsuka, Kecamatan Luragung, Kabupaten Kuningan.

Dalam konferensi pers yang digelar di Kecamatan Jalaksana, Selasa (28/5/2025) sore, Kamdan menyebut tanah miliknya seluas 10 hektare yang jika digabung dengan tanah warga lain mencapai 15 hektare, diduga telah digarap secara ilegal oleh PT Patriot Bangun Karya (PBK), perusahaan tambang milik Yudi Wahyudi. Kamdan mengklaim, akibat penyerobotan ini dirinya mengalami kerugian hingga Rp20 miliar.

“Saya mulai curiga ketika pengajuan izin galian ditolak oleh pihak provinsi karena alasan tumpang tindih. Setelah saya telusuri, ternyata tanah saya sudah masuk dalam Izin Usaha Pertambangan milik mereka,” ungkap Kamdan kepada sejumlah jurnalis.

Masalah ini, menurutnya, bermula awal 2024 ketika ia diajak bekerja sama oleh pihak Arismat Cs untuk usaha tambang pasir. Ia setuju, dan perusahaan bernama PT Bumi Satria Sejahtera pun didirikan pada 12 Juli 2023, dengan kepemilikan atas nama Yudi Wahyudi.

Namun, kerja sama tersebut tak berjalan mulus. Hanya satu bulan setelahnya, tepat pada 31 Agustus, pihak perusahaan menyatakan mundur, dengan alasan ingin melakukan pengocokan saham.

“Meski saya orang desa, saya pernah menjadi Direktur PDAM. Saya tahu bahwa perubahan saham tidak bisa dilakukan semudah itu,” ujarnya.

Ironisnya, Kamdan baru mengetahui bahwa pihak tersebut telah lebih dulu mengajukan izin pertambangan pada 23 Agustus 2023, sebelum menyatakan mundur. Ia menyamakan kejadian ini seperti “minta cerai, tapi sebelumnya sudah menikah lagi dan semua harta bersama dibawa.”

Baca Juga:  Wow, Ada 200 Lebih Lokasi Tambang Ilegal di Jabar, Bagaimana Sikap DPRD?

Pada 19 September 2023, pihaknya mendapati adanya kegiatan peninjauan andalalin oleh Dishub dan instansi lain. Ia pun sadar bahwa dirinya telah disisihkan dalam proses perizinan yang justru mencakup lahan miliknya. Bahkan, Kamdan mengklaim bahwa sejak saat itu, tambang mulai beroperasi dengan intensitas pengangkutan pasir yang luar biasa.

“Berdasarkan perhitungan kami, mereka mengangkut rata-rata 270 truk per hari selama 25 hari dalam sebulan dan berlangsung selama 11 bulan. Itu bukan jumlah kecil,” tegasnya.

Atas kejadian ini, Kamdan telah melaporkan dugaan penyerobotan ke Polres Kuningan, Polda Jawa Barat, dan bahkan mengirim pesan langsung kepada Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, agar segera ada penanganan dari pemerintah provinsi.

Ia juga mengaku telah mencoba jalur damai dengan mengutus beberapa orang untuk mediasi. Namun, upaya tersebut gagal.

“Mungkin karena mereka merasa punya kekuatan modal, jadi tidak mau menyelesaikan masalah ini secara baik-baik,” kata Kamdan.

Kamdan berharap agar pemerintah dan aparat penegak hukum segera turun tangan menyelesaikan persoalan ini secara adil. Ia pun menuntut agar keuntungan dari hasil tambang yang telah diangkut masuk ke kas negara, bukan ke kantong pihak-pihak yang diduga menyerobot.

“Saya hanya ingin berbisnis dengan damai. Seperti Alfamart dan Indomaret, meski berdampingan tetap bisa hidup berdampingan. Tapi jangan begini caranya, menyingkirkan orang lain demi kepentingan sendiri,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *