Cabut Moratorium Perumahan, Pemda Kuningan Dituding Khianati Jargon Kabupaten Konservasi

Sumber Rahasia Curiga Ada Pihak Bermain di Balik Pencabutan Moratorium Perumahan
Kawasan perumahan semakin menjamur. (Foto: ilustrasi/merdeka.com)
November 26, 2025 30 Dilihat

Siwindu.com – Kebijakan Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan yang mencabut moratorium pembangunan perumahan di kawasan perkotaan menuai kecaman keras dari LSM Gerakan Masyarakat Jawa Barat Hejo (Gema Jabar Hejo) DPD Kuningan. Pembukaan kembali izin perumahan untuk Kecamatan Kuningan dan Kecamatan Cigugur, menurut organisasi lingkungan itu, bertentangan dengan identitas daerah sebagai Kabupaten Konservasi.

Pernyataan itu disampaikan usai pertemuan kegiatan anggota DPRD Jawa Barat Hj Tina Wiryawati MM bersama Badan Kesbangpol Jawa Barat, di Vila Aspirasi, Desa Puncak, Kecamatan Cigugur, Selasa (25/11/2025).

Ketua DPD Gema Jabar Hejo Kuningan, Ali M Nur, mengingatkan pemerintah harus meletakkan prinsip konservasi sebagai dasar setiap kebijakan tata ruang, bukan hanya sebagai slogan yang dipakai untuk promosi.

“Kami sangat menyayangkan keputusan ini. Jargon Kabupaten Konservasi itu jangan hanya jadi pemanis. Jangan sampai dengan dalih mengejar investasi untuk menyehatkan fiskal daerah, justru lingkungan dan masyarakat yang pada akhirnya jadi korban,” kata Ali.

Gema Jabar Hejo memaparkan dua dampak krusial yang telah mulai dirasakan warga akibat pembangunan perumahan masif, yakni meningkatnya resiko banjir dan ancaman krisis air bersih. Ali menunjuk kawasan Cijoho sebagai contoh nyata alih fungsi lahan yang tidak terkendali, dimana limpasan dari perumahan disebut-sebut memperparah genangan dan banjir di wilayah tersebut.

“Soal banjir, instansi terkait juga kami dengar sudah menerangkan bahwa salah satu penyebab banyaknya air di Cijoho adalah limpasan dari perumahan-perumahan tersebut,” tegas Ali, seraya memperingatkan kondisi akan semakin parah jika rencana pembangunan Perumahan Tahap IV tetap dilanjutkan tanpa kajian mendalam.

Selain banjir, Gema Jabar Hejo juga khawatir eksploitasi air tanah oleh proyek-proyek perumahan akan menimbulkan krisis pasokan air bersih. Menurut Ali, hampir semua perumahan baru melakukan pengeboran sumur dalam (sumur bor) untuk kebutuhan klaster mereka. Jika tak dikendalikan, dapat mengurangi ketersediaan air bagi warga sekitar, terutama saat musim kemarau.

Baca Juga:  Jaga Lingkungan, Bupati Kuningan Hentikan Penanaman Ribuan Bibit Kelapa Sawit

“Sekarang terjadi pengeboran sumur besar-besaran di tiap perumahan. Termasuk di Perumahan yang ada di Cigintung, Purwawinangun, Babakanreuma, Kedungarum, Gereba dan lainnya. Banyak warga sekitar perumahan tersebut mengeluhkan kekurangan air bersih dari sumur mereka,” ungkapnya.

Gema Jabar Hejo mendesak Pemkab Kuningan meninjau ulang pencabutan moratorium dan melakukan audit lingkungan yang jujur serta transparan. Ali menekankan pentingnya melindungi zona-zona resapan air yang tersisa di perkotaan dan menyusun kebijakan tata ruang yang berpihak pada kelestarian lingkungan dan kesejahteraan warga.

“Komitmen sebagai Kabupaten Konservasi harus dibuktikan dengan melindungi zona-zona resapan air yang tersisa di perkotaan, bukan malah membukanya untuk permukiman baru,” tuntut Ali.

Kritik keras ini menambah tekanan publik terhadap Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menjelaskan dasar pencabutan moratorium, termasuk Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS), analisis daya dukung kawasan, dan mitigasi risiko bencana hidrometeorologi yang telah atau belum dilakukan.

Gema Jabar Hejo juga meminta DPRD Kabupaten Kuningan dan wakil rakyat di tingkat provinsi untuk mengawal keputusan ini agar tidak merugikan warga jangka panjang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *