Tinjau Pipanisasi Air di Kaduela-Cikalahang, Komisi II DPRD Kuningan Bakal Kaji Puluhan Dokumen Perizinan PDAM

Tinjau Pipanisasi Air di Kaduela-Cikalahang, Komisi II DPRD Kuningan Bakal Kaji Puluhan Dokumen Perizinan PDAM
Direktur PDAM Tirta Kamuning Kuningan Ukas Suharfaputra (kanan) menyerahkan berkas dokumen perizinan kepada Ketua Komisi II DPRD Jajang Jana, saat meninjau lokasi sumber pengelolaan air PDAM di Desa Kaduela Kecamatan Pasawahan Kabupaten Kuningan, Rabu (4/2/2026). Foto: ist
Februari 4, 2026 38 Dilihat

SIWINDU.COM – Komisi II DPRD Kabupaten Kuningan melakukan peninjauan langsung jalur pipanisasi air milik PDAM Tirta Kamuning di Desa Kaduela, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan hingga Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Rabu (4/2/2026).

Peninjauan lapangan dalam agenda Kunjungan Dalam Daerah (KDD) tersebut dipimpin Ketua Komisi II DPRD Kuningan H Jajang Jana, dan didampingi Direktur PDAM Tirta Kamuning Kuningan Ukas Suharfaputra. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPRD terhadap pengelolaan sumber daya air, khususnya yang melibatkan wilayah lintas daerah.

Di Desa Kaduela, Komisi II DPRD Kuningan meninjau sejumlah titik sumber air, di antaranya Ciceurem, Talaga Nilem, Talaga Remis, serta beberapa lokasi lainnya. Sementara itu, di Desa Cikalahang, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, rombongan DPRD menelusuri jalur pipanisasi yang melintasi aset desa.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur PDAM Tirta Kamuning Kuningan Ukas Suharfaputra, menyerahkan 50 lebih berkas dokumen kepada Komisi II DPRD Kuningan, terkait perizinan pengelolaan air, jembatan, hingga perizinan lintasan pipanisasi. Dokumen-dokumen tersebut akan menjadi bahan kajian lanjutan DPRD sebelum dilakukan pembahasan lebih mendalam bersama pihak terkait.

Ketua Komisi II DPRD Kuningan H Jajang Jana, menyebutkan jumlah dokumen perizinan yang diterima mencapai lebih dari 50 dokumen, dengan rincian 35 izin jalan dan jembatan, 17 izin pipa dan konstruksi perpipaan dari Kementerian PUPR, serta 1 izin atau kesepakatan perpipaan yang melintasi aset Desa Cikalahang.

“Secara administrasi, dokumen perizinan PDAM dinyatakan lengkap. Selanjutnya dokumen ini akan kami kaji dan didalami, serta siap divalidasi oleh Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS),” ujar Jajang dalam keterangannya usai KDD.

Meski demikian, Komisi II DPRD Kuningan menegaskan, kelengkapan administrasi harus selaras dengan kondisi faktual di lapangan. Oleh karena itu, peninjauan dilakukan untuk memastikan jalur pipanisasi tidak menimbulkan dampak sosial maupun ekonomi bagi masyarakat sekitar.

Baca Juga:  Pipa PDAM Diduga Rusak Kawasan TNGC, Ketegasan Bupati Kuningan Dipertanyakan

“Kami ingin memastikan pengelolaan air ini berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan masyarakat, terutama warga di wilayah sumber air. Di luar itu, kami juga menginventarisir terkait BOP dan khususnya untuk air yang ke Indramayu,” tegas politisi PKS pengusung Bupati Dian Rachmat Yanuar dan Tuti Andriani itu.

Hasil peninjauan lapangan tersebut akan diinventarisir dan dilaporkan kepada pimpinan DPRD Kuningan, sebagai dasar pembahasan lanjutan dalam rapat dengar pendapat bersama PDAM, BBWS, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Komisi II DPRD Kuningan menegaskan komitmennya untuk terus mengawal pengelolaan sumber daya air agar berjalan transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Kuningan sebagai daerah hulu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *