Siwindu.com – Polemik seputar Surat Edaran Bupati Kuningan Nomor 500/18/PEREKONOMIAN/2026 tentang penguatan pemanfaatan bahan pangan lokal akhirnya dijawab tegas oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan.
Melalui Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian, Wahyu Hidayah Pemkab meluruskan bahwa kebijakan tersebut kerap disalahpahami. Ia menegaskan, surat edaran itu bukan instruksi wajib, melainkan sekadar imbauan strategis untuk mendorong penggunaan pangan lokal.
“Ini bukan kebijakan yang memaksa. Sifatnya imbauan, tidak mengikat. Pelaku usaha tetap punya kebebasan penuh dalam menentukan pilihan bisnisnya,” jelas Wahyu.
Isu yang berkembang sebelumnya menyoroti dugaan adanya “arahan terselubung” agar pelaku usaha bermitra dengan Perusahaan Umum Daerah Aneka Usaha (PDAU). Namun, Pemkab membantah keras anggapan tersebut.
Menurut Wahyu, tidak ada penunjukan langsung dalam kebijakan itu.
Justru, pemerintah ingin membangun ekosistem kemitraan yang sehat, profesional, transparan, dan saling menguntungkan.
“Kalau harga dan kualitas sesuai, silakan bekerja sama. Tapi kalau tidak, pelaku usaha tetap bebas memilih mitra lain. Tidak ada kewajiban,” tegasnya.
Di balik kebijakan tersebut, Pemkab Kuningan mengaku punya misi yang lebih besar: melindungi petani lokal sekaligus memperkuat ekonomi daerah. Selama ini, persoalan klasik seperti rantai distribusi panjang dan harga yang tidak stabil kerap merugikan petani.
Di sinilah PDAU didorong berperan sebagai penghubung, menyerap hasil pertanian, menjaga stabilitas harga, dan memastikan pasokan tetap terjaga.
“Tujuannya sederhana: hasil petani terserap, distribusi lebih efisien, dan uang tetap berputar di daerah,” ungkap Wahyu.
Selain itu, kebijakan ini juga diklaim sebagai bagian dari strategi pengendalian inflasi, pemberdayaan UMKM, hingga penguatan ketahanan pangan daerah. Pemkab ingin memastikan bahwa potensi lokal tidak hanya diproduksi, tapi juga dikonsumsi oleh pasar sendiri.
Meski demikian, Pemkab Kuningan mengakui adanya kritik dan masukan dari berbagai pihak. Namun, mereka menilai hal itu sebagai bagian dari proses pembangunan yang sehat.
“Silakan dikritisi, tapi harus dipahami secara utuh. Ini kebijakan dorongan, bukan tekanan,” ujarnya.
SIWINDU.COM Berita Kuningan Terbaru Hari Ini